Direktorat Angkutan Dan Multimoda | Kartu Pengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang Umum Jenis Taksi |
Kartu Pengawasan
: Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas >24 Orang |
Kartu Pengawasan
: Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas
17 s.d 24 Orang |
Kartu Pengawasan
: Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas
10 s.d 16 Orang |
KartuPengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas ≤ 9 Orang selain Taksi |
Izin Angkutan Barang Khusus Tidak Berbahaya yang Memerlukan Sarana Khusus untuk Mengangkut Alat Berat |
Izin Angkutan Barang Khusus Berbahaya |
Izin Angkutan Pariwisata |
Angkutan dengan Tujuan Tertentu |
Izin Angkutan Taksi
yang Wilayah Operasinya Melampui Satu Daerah Provinsi |