Unit KerjaPerizinan / Non Perizinan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Direktorat Angkutan Dan Multimoda

Kartu Pengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang Umum Jenis Taksi


            

Kartu Pengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas >24 Orang


            

Kartu Pengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas 17 s.d 24 Orang


            

Kartu Pengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas 10 s.d 16 Orang


            

KartuPengawasan : Bus/Kendaraan Penumpang dengan Kapasitas ≤ 9 Orang selain Taksi


            

Izin Angkutan Barang Khusus Tidak Berbahaya yang Memerlukan Sarana Khusus untuk Mengangkut Alat Berat


            

Izin Angkutan Barang Khusus Berbahaya


            

Izin Angkutan Pariwisata


            

Angkutan dengan Tujuan Tertentu


            

Izin Angkutan Taksi yang Wilayah Operasinya Melampui Satu Daerah Provinsi


            
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU