pusdatin - Selasa, 01 Desember 2009

230103 x Dilihat

Tugas Dan Fungsi

Tugas Kementerian Perhubungan:

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Perhubungan:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. Pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Tugas Sekretariat Jenderal

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Fungsi Sekretariat Jenderal

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Koordinasi dan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

Fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.

Fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerbangan.

Fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

  1. Perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda

Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda.

Fungsi Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda

  1. Perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Inspektorat Jenderal

Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Fungsi Inspektorat Jenderal

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Badan Kebijakan Transportasi

Menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.

Fungsi Badan Kebijakan Transportasi

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  2. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  3. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
  4. Pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
  6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  2. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU