Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 17 Pebruari 2012

3611 x Dilihat

YLKI : POLISI HARUS PERKETAT PEMBERIAN SIM

(Jakarta, 16/2/2012) Kepolisian RI diminta untuk memperketat dalam hal pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk pengendalian keselamatan lalu lintas di jalan raya.

‘’Untuk mendapatkan SIM seharusnya dilakukan dengan cara yang ketat. Hanya mereka yang sudah menjalani tes baik tulis maupun praktek dengan cara yang benarlah yang berhak mendapatkan SIM, ‘’kata anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi ‘’Menyoroti Kecelakaan Transportasi Darat Akhir-Akhir ini” yang digelar oleh Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan dan Forum Wartawan Kementrian Perhubungan (Forwhub) di Jakarta, Kamis (16/2).

Di luar negeri mendapatkan SIM tidak semudah di Indonesia. Tulus kemudian menceritakan, seorang pengusaha dari Korea yang usianya sudah hampir 50 tahun sangat sulit mendapatkan SIM meski dia sudah mampu mengendarai mobil. Begitu ke Indonesia, dengan sangat mudahnya Ia mendapatkan SIM. ‘’Nah SIM Indonesia ini kemudian di koversi menjadi SIM Korea saat kembali ke negaranya,’’ papar Tulus.

Pengetatan dalam pemberian SIM juga diharapkan oleh pengusaha angkutan. Sekjen DPP Organda Adriansyah. Dalam setiap rekrutmen calon supir, kata Adriansyah pasti yang dijadikan pegangan apakah dia mempunyai SIM atau tidak. Begitu melihat SIM nya masih berlaku, maka dianggap memenuhi persyaratan minimal sebagai seorang sopir.

Kalau ternyata dalam mendapatkan SIM itu tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan Kepolisian seperti melakukan serangkaian tes kesehatan dan kecakapan atau dengan kata lain mendapatkan dengan cara nembak, tentunya kecakapan sopir itu tidak sesuai dengan kompetensinya.
‘’Tentunya kami juga khawatir dengan mobil yang diserahkan kepada sopir yang mendapatkan SIM tidak sesuai prosedurnya. Padahal sopir ini nantinya bukan hanya membawa barang jika dia membawa truk tapi juga membawa manusia jika membawa mobil angkutan umum atau bus. Ini kan sangat membahayakan,’’ katanya.

Oleh karenanya, Adriansyah minta Polisi benar-benar serius menangani persoalan ini dengan semakin memperketat pemberian SIM, khususnya untuk SIM B1 yang membawa penumpang dalam jumlah banyak.

Ir Hotma P Simanjuntak MSti, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Direktorat Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan juga mengingatkan koleganya di Korlantas Polri untuk memperketat pemberian SIM. Karena bila mendapatkannya tidak dengan cara sebagaimana yang ditetapkan, akan sangat membahayakan masyarakat pengguna jasa.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu ,terjadi tabrakan maut beruntun bus pariwisata Jaya Prima dengan 2 truk, 2 delman, 2 sepeda motor, dan satu becak. Tabrakan itu menewaskan 3 orang dan melukai 12 orang lainnya di Kadipaten, Majalengka, Jabar.

Polisi menemukan fakta bahwa sopir bus tersebut yang bernama Egi Ginanjar, masih berusia 23 ternyata tidak memiliki SIM B1, melainkan hanya SIM C. 

Terhadap desakan tersebut, Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Korlantas Polri, AKBP Feri Handoko menjelaskan, SIM selain berfungsi sebagai kompetensi atau kemampuan seseorang untuk mengemudi juga sebagai identifiksi pengemudi.

Tentunya untuk mendapatkan SIM sebagaimana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ harus memenuhi berbagai persyaratan seperti usia sudah 17 tahun, memiliki kompetensi, memiliki kesehatan dan menjalani sejumlah ujian tulis maupun praktek.

Khusus untuk angkutan umum, harus ada upaya meningkatkan kompetensi mengemudi dengan cara mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun mengikuti kursus-kursus mengemudi yang dalam hal ini bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kotamadya setempat.

Bahwa dalam pelaksanaannya untuk mendapatkan SIM masih ada penyimpangan-penyimpangan prosedur, itu juga diakui oleh Feri. Namun perbaikan terus dilakukan. Bukan hanya calon pengemudinya yang harus memenuhi prosedur, tapi pengujinya juga harus mengikuti prosedur. ‘’Bila tidak mengikuti prosedur artinya petugas tersebut melanggar prosedur, dan jika melanggar harus diberikan sanksi,’’ papar Feri. (PR)


 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU