14472 x Dilihat
Wajib Asuransi Kapal Diatas 35 GT Untuk Lindungi Pemilik Kapal
JAKARTA - Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, mulai 1 Maret mendatang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh pemilik kapal berukuran diatas 35 Gross Tonnage (TG) diasuransikan.
(Baca : Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan)
"Kewajiban mengasuransikan kapal tersebut adalah untuk penyingkiran kerangka kapal dan perlindungan ganti rugi," kata Direktur Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit di Jakarta, Selasa (24/2).
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 203, pemerintah meminta kepada pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan muatannya maksimal 180 hari sejak kapal tenggelam. Untuk menjamin tanggung jawab pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapalnya seperti tersebut di atas, pemilik wajib mengasuransikan kapalnya.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pehubungan Laut, Budi Setiajid menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pehubungan Nomor AL.801/1/2 Phb 2014 ini melengkapi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 203. Selain itu, kewajiban itu juga diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, lalu yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2013 tentang Salvage atau pekerjaan bawah laut.
"Dengan adanya surat edaran yang baru tersebut akan memperkuat, terlebih lagi dalam surat edaran tersebut tidak hanya dilengkapi dengan tata cara pengenaan sanksi namun tentang kewajiban dari pemilik kapal untuk melaporkan kerangka kapal yang tenggelam," katanya.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka saat ini pemilik kapal mempunyai kewajiban untuk menyingkirkan kerangka kapalnya dan mengasuransikannya. Dan apabila pemilik kapal tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Terkait adanya surat edaran tersebut, Ditjen Perhubungan Laut telah mengadakan sosialisasi kepada stakeholder terkait dengan mengadakan seminar sehari tentang Pelaksanaan Kewajiban Asuransi Kerangka Kapal (Wreck Removal Insurance) pada tanggal 24 Februari 2015 bertempat di Ruang Mataram Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan menghadirkan para pembicara dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Otoritas Jasa Keuangan, dan P & I Club. (SNO)