3924 x Dilihat
UTAMAKAN CARI PENYEBAB KECELAKAAN DARIPADA CARI KAMBING HITAM
(Jakarta, 16/02/2012) Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 5 (lima) instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kelima instansi tersebut, yaitu : Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Negara Riset & Teknologi, dan Kepolisian RI.
“Atas berbagai peristiwa kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan angkutan penumpang umum, akhir-akhir ini, hendaknya tidaklah mencari kambing hitam siapa yang bersalah. Lebih utama adalah kita mencari penyebab terjadinya kecelakaan tersebut agar tidak berulang terjadi kembali di kemudian hari”, demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, menjawab pertanyaan pers seputar maraknya peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Press Background Keselamatan Jalan, yang digelar Kamis (16/02/2012) di Hotel Millenium, Jakarta.
Hal senada disampaikan pula oleh Rudi Tehamihardja, praktisi dan pengamat transportasi, pada acara yang sama. “Stop saling menyalahkan, sudah saatnya mari kita bersama-sama melangkah membenahi transportasi, khususnya sektor angkutan jalan kita”. Sekretaris Jenderal Organda, Ardiansyah, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa perbaikan di sektor transportasi hendaknya harus dilakukan secara komprehensif, karena melibatkan banyak pihak.
“Berbagai kejadian kecelakaan hendaknya dilihat latar belakang penyebabnya, karena bisa jadi disebabkan faktor manusianya (pengemudi), kendaraan, infrastruktur jalan, atau kondisi lingkungannya”, tandas Suroyo. Ditambahkan oleh Suroyo, salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dan Komisi V DPR-RI pada hari Rabu (15/02/2012) lalu, diantaranya Pemerintah akan melakukan langkah-langkah peningkatan keselamatan jalan, melalui :
- Perbaikan Regulasi, yang akan melibatkan semua pihak stakeholder terkait penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan jalan, termasuk pengamat dan kalangan akademisi,
- Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri, dalam pembinaan dan pengawasan lalu lintas serta sosialisasi keselamatan jalan,
- Perbaikan infrastruktur jalan, seperti misalnya pembenahan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan
- Perbaikan operasional di lapangan, misalnya pengetatan pengawasan pengujian kendaraan umum dan operasional terminal. (RS)