Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 23 Pebruari 2016

2981 x Dilihat

UPBU Radin Inten II Lampung dan Kejati Lampung Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Hukum

JAKARTA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Radin Inten II Lampung, Satimin menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Suyudi tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, serta kerjasama dengan Tim Pengawal dan Penanganan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Lampung, di Lampung (22/2).

Kesepakatan bersama antar kedua instansi tersebut mencakup penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh UPBU Radin inten Lampung baik di dalam maupun luar pengadilan. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala UPBU Radin Inten II Lampung Satimin mengatakan, kesepakatan besama ini merupakan upaya menjalin sinergi dan koordinasi antar kedua instansi untuk mengawal pelaksanaan pembangunan di Kantor UPBU Radin Inten II. “Saya berharap dengan adanya kesepakatan bersama dengan Kejati, dapat meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan di UPBU ini,” ujar Satimin.

Selain itu, menurut Satimin, penandatanganan kesepakatan bersama ini untuk memacu kinerja dan keberhasilan Kantor UPBU Radin Inten Lampung II dalam melaksanakan pembangunan strategis. “Kesepakatan ini dilakukan juga supaya kinerja UPBU terpacu, sehingga berhasil sesuai rencana dan tindak pidana korupsi serta tindak pidana lainnya dapat dicegah pada pelaksanaan proyek,” jelas Satimin.

Dalam kesepakatan bersama ini, disebutkan apabila UPBU Radin Inten II Lampung memerlukan pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum dari Kejati Lampung maka UPBU Radin Inten II Lampung dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kejati Lampung. Selanjutnya, jika Kejati lampung menerima permohonan tersebut maka dapat memberikan pertimbangan, pelayanan, maupun tindakan hukum. Untuk penyelesaian permasalahan hukum, UPBU Radin Inten II dan Kejati Lampung sepakat untuk saling memberikan informasi dan berkoordinasi dalam menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.

Kesepakatan bersama juga menyebutkan upaya penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi dapat mengundang narasumber untuk memberikan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan. Kesepakatan tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Kesepakatan bersama ini merupakan upaya untuk mewujudkan good governance dan clean governance yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian. (AH/BU/SR/JAB)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU