4860 x Dilihat
UPAYA OPTIMALISASI CONTINGENCY PLAN KEAMANAN PENERBANGAN HARUS TERUS DILAKUKAN
(Bandung, 17/11/11) Guna terwujudnya keamanan dan keselamatan Penerbangan, upaya optimalisasi penanganan tindakan melawan hukum (Contingency Plan) bukanlah merupakan kegiatan parsial melainkan sebuah kegiatan komunal atau kegiatan yang terus-menerus harus dilakukan sehingga menjadi kebiasaan, yang harus disinkronisasi derap langkahnya. Hal tersebut dikemukakan Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, M. Fuschad saat membuka seminar keamanan penerbangan di Hotel Jayakarta Bandung, Kamis kemarin (17/11).
Seminar bertema "Optimalisasi Penanganan Tindakan Melawan Hukum (Contingency Plan) Guna Terwujudnya Keamanan dan Keselamatan Penerbangan" dilakukan untuk lebih meningkatkan pengetahuan, wawasan dan informasi para stakeholder bandara seperti operator bandar udara, maskapai dan instansi terkait lainnya terhadap penanganan tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.
Seminar yang berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 17 dan 18 November 2011 dihadiri oleh perusahaan maskapai penerbangan Indonesia, regulated agents, perusahaan Ground Handling, Otoritas Bandar Udara serta Operator Bandar Udara.
Dalam kesempatan tersebut, M.Fuschad mengimbau kepada para stakeholder terkait, terutama personil keamanan penerbangan untuk dapat mewujudkan perjalanan transportasi udara yang aman, nyaman dan selamat. Dirinya juga mengharapkan agar koordinasi diantara instansi terkait dapat lebih ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, M.Fuschad juga berharap agar langkah positif yang telah dilakukan dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi kemajuan dunia penerbangan Indonesia di masa datang dengan semakin meningkatnya keamanan penerbangan.
Seminar keamanan penerbangan ini membahas beberapa hal antara lain : tentang regulasi penanganan tindakan melawan hukum; insiden penanganan ancaman bom pada pesawat di bandar udara Juanda, Surabaya dan Soekarno Hatta, Tangerang; penyelidikan dan penanggulangan insiden tindakan melawan hukum keamanan penerbangan, serta prosedur penilaian ancaman bom atau threat assesment. (VV)