Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Friday, 11 March 2011

5090 x Dilihat

ADVANCED TECHNOLOGY TO SUPPORT RAILWAY ACCIDENTS

(Jakarta, 9/3/2011) Upaya melakukan peningkatan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api terus diupayakan, salah satunya dengan mengurangi tingkat kecelakaan hingga 50% di 2011. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan sebagai regulator saat ini juga tengah menyiapkan penerapan automatic train protection (ATP) keselamatan perkeretaapian.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengemukakan, untuk mewujudkan ATP dibutuhkan dan yang tidak sedikit. Anggaran yang tengah diajukan proposalnya adalah sebesar Rp1 triliun untuk pembuatan sekaligus penerapan.

“Untuk langkah awal, ATP diharapkan bisa diterapkan di jalur kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dan jalur Jakarta hingga Surabaya,” jelas Hermanto di sela-sela acara presbacground di Jakarta, Kamis (9/3).

Penerapan ATP menurut Hermanto sangat penting, karena selama ini dari sejumlah kecelakaan kereta api, factor human eror kerap menjadi penyebab utama. Apabila menggunakan ATP, diharapkan factor tersebut bisa dihindari, karena alat dipasang di tiap kereta dan persinyalan sehingga apabila terjadi sesuatu kesalahan dalam persinyalan maka kereta api akan secara otomatis berhenti bila memang kondisinya tidak aman walaupun rem tidak dilakukan.

Saat ini, menurut Hermanto, masih dalam tahap studi kelayakan untuk pembelian dan pemasangan ATP dan menurut rencana bisa direalisasikan pada 2012 mendatang, yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) 2011. Namun apabila tidak bisa dilakukan, maka akan dimasukkan pada tahun anggaran berikutnya.

Hermanto menambahkan, selama lima tahun terakhir jumlah kecelakaan kereta api cenderung memang menurun. Namun demikian diharapkan jumlahnya bisa terus ditekan hingga tidak ada lagi kecelakaan dalam perjalanan kereta api.

Untuk itu, selain pengadaan alat teknologi mutakhir, pihaknya juga akan melakukan beberapa hal lainnya untuk menekan jumlah kecelakaan diantaranya penyusunan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) perkeretaapian dan juga penegakan hukum.

“Peningkatan keselamatan perkeretaapian tidak terlepas dari sarana dan prasarana. Untuk itu kami terus melakukan pengujian berkala sebagai salah satu fungsi pengawasan,” imbuh Hermanto.

Perlu diketahui, selama 2010 lalu, terjadi 68 kecelakaan atau lebih sedikit dari tahun sebelumnya yakni 2009 yang masih mencapai 90 kecelakaan. Pada 2010 tabrakan KA dan KA sebanyak tiga kecelakaan, tabrakan KA dan kendaraan umum 26, anjlokan 25, terguling empat kali, banjir/longsor enam kali, dan lain-lain sebanyak empat peristiwa. (CHAN)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU