Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Sabtu, 17 Oktober 2020

15002 x Dilihat

Upaya Angkutan Penyeberangan Menjamin Kesehatan Penumpang di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Merak – Angkutan Penyeberangan menjadi salah satu moda transportasi yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 termasuk untuk angkutan penyeberangan.

PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator kapal penyeberangan di Indonesia telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menjamin kesehatan penumpang mulai pada saat keberangkatan, pada saat dalam perjalanan, dan pada saat tiba di tujuan.

Upaya yang dilakukan ASDP seperti : kewajiban memakai masker, penerapan jaga jarak, pembatasan kapasitas, penyediaan fasilitas wastafel, hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan seara rutin.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan rasa kepercayaan di masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Meskipun diakui, sejumlah kebijakan protokol kesehatan membuat PT ASDP Indonesia Ferry harus mengeluarkan dana ekstra di tengah adanya penurunan jumlah penumpang dibandingkan masa sebelum pandemi.

“Ada beberapa hal yang kita siapkan dan sudah menjadi prosedur normal seperti : mencuci kapal sebelum keberangkatan, melakukan penyemprotan disinfektan, membersihkan area di dalam kapal seperti tempat pegangan tangan (handrail) yang merupakan area yang paling sering dibersihkan,” kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, seperti diwawancari tim Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Selasa (13/10).

Ira mengatakan, pihaknya mengeluarkan budget tambahan untuk melakukan serangkaian protokol kesehatan di tengah pendapatan yang menurun. Namun, menurutnya ini semua dilakukan demi kenyamanan dan kesehatan penumpang di kapal penyeberangan.

“Ini adalah upaya kami untuk tetap memberikan kenyamanan dan meningkatakan kepercayaan di masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan penyeberangan di tengah pandemi,” ujarnya.

Upaya lain yang dilakukan yaitu dengan menerapkan sistem pembelian tiket kapal penyeberangan melalui online via website www.ferizy.com atau melalui aplikasi pada smartphone bernama Ferizy. Dengan adanya sistem ini, PT ASDP Indonesia Ferry telah turut mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran kasus virus Covid-19 di sektor transportasi. Melalui sistem pembayaran secara daring ini membuat tidak ada lagi penumpukan atau kerumunan penumpang di terminal pelabuhan dan tidak ada lagi sistem pembayaran tunai di loket.

Ira mengungkapkan sebelum adanya sistem pembelian tiket kapal penyeberangan online, peredaran uang di loket bisa mencapai Rp 8 miliar setiap harinya di masa angkutan Lebaran.

“Dengan adanya sistem online kami tidak ingin orang secara fisik antre di loket lagi. Jadi sudah bisa memsan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. kami ingin menghindari kepadatan di pelabuhan takut untuk mencegah terjadinya cluster penularan Covid-19 di pelabuhan.” ungkap Ira.

Saat ini PT Indonesia Ferry telah menerapkan sistem pembelian tiket secara online di empat pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Ditargetkan pada akhir tahun ini PT ASDP Indoneia Ferry akan menerapkan sistem pembelian tiket online di 4 pelabuhan lagi sehingga terdapat total 8 pelabuhan penyeberangan yang akan menerapkan sistem pembelian tiket secara online. Diharapkan program ini akan diperluas dan diimplementasikan secara nasional pada 266 lintasan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry dengan target akhir bisa tercapai pada 2022.

Saat meresimkan Ferizy pada bulan Juli lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peningkatan layanan melalui digitalisasi mau tidak mau harus dilakukan agar masyarakat semakin merasa aman dan nyaman menggunakan jasa transportasi publik seperti kapal penyeberangan. Menhub menyambut baik adanya peningkatan layanan yang dilakukan ASDP melalui penyediaan layanan pembelian tiket kapal secara online.

Dengan adanya penerapan tiket online, pembatasan kapasitas penumpang di atas kapal, pembersihan kapal, dan sejumlah ketentuan lainnya diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan penyeberangan, tentunya dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU