Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 28 Maret 2012

4770 x Dilihat

UNTUK PEMBERIAN SUBSIDI, DISHUB DIMINTA SEGERA SIAPKAN DATA ANGKUTAN UMUM

(Jakarta, 27/3/2012) "Saya minta data angkutan umum segera disiapkan, yang berplat kuning dan yang punya izin,” kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso diakhir rapat Kesiapan Penegakan Hukum Perijinan Angkutan Secara Nasional dan Dimensi Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Kantor Kemenhub (27/3/2012). Hal ini disampaikan Dirjen kepada Dinas-dinas Perhubungan Provinsi yang hadir pada rapat tersebut terkait rencana pemerintah untuk memberikan subsidi kepada angkutan umum sebagai dampak kenaikan BBM.

“Cara paling mudah, koordinasi dengan Dispenda, minta data kendaraan yang bayar pajak. Lalu dievaluasi mana kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum,” ujarnya.

Rencana pemerintah untuk mensubsidi angkutan umum terkait kenaikan BBM antara lain dengan memfasilitasi ban dan suku cadang berupa bantuan pemeliharaan kendaraan sebesar 1,875 Trilyun, fasilitasi pembebanan biaya pajak kendaraan bermotor berupa biaya pajak kendaraan bermotor ditanggung pemerintah sebesar 0,95 Trilyun, dan fasilitasi subsidi bunga pinjaman perbankan, berupa program khusus pinjaman perbankan untuk revitalisasi angkutan umum terhadap armada yang berusia di atas 10 tahun atau tidak laik jalan sebesar 1,881 Trilyun.

“Untuk peremajaan angkutan umum, setelah diganti yang baru, kendaraan yang lama harus dimusnahkan. Ini kesempatan kita untuk menghilangkan kendaraan yang sudak tidak laik,” kata Suroyo.

Tugas Dinas Perhubungan Provinsi selain menyiapkan data angkutan umum di daerah masing-masing, nantinya juga harus menjabarkan kebijakan teknis mengenai pelaksanaan kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Keringanan Investasi Perhubungan (BLM-KIP) dengan instansi atau lembaga terkait; melakukan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait; menyusun dan mensosialisasikan Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat untuk Keringanan Investasi Perhubungan yang terkait dengan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan perusahaan angkutan penerima bantuan; melakukan monitoring, evaluasi terhadap kelompok sasaran atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Keringanan Investasi. (CAS)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU