Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 13 September 2016

3040 x Dilihat

Untuk Keselamatan, Kemenhub Imbau Semua Pihak Mematuhi Larangan terkait Pemakaian Smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam Penerbangan

JAKARTA - "Demi keselamatan, Kementerian Perhubungan mengimbau kepada masyarakat pengguna jasa penerbangan agar mematuhi ketentuan maskapai penerbangan untuk tidak mengisi ulang (recharge) atau tidak menghidupkan/memasang airplane mode untuk smartphone Samsung Galaxy Note 7, di dalam pesawat saat terbang dan juga tidak menyimpan smartphone Samsung Galaxy Note 7 di bagasi penerbangan", demkian ditambahkan oleh Dewa Made Sastrawan, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, menyusuli pernyataan Kementerian Perhubungan sebelumnya.

Selanjutnya Dewa Made juga mengimbau agar operator/maskapai penerbangan, para pilot dan awak pesawat, operator bandara dan pengelola jasa bandara lainnya agar sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah Indonesia tentang angkutan udara untuk barang berbahaya dan beracun serta instruksi teknis International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk pengangkutan barang berbahaya/beracun melalui udara dan petunjuk teknis ICAO tentang penanganan gawat darurat dalam penerbangan pengangkutan barang berbahaya dan beracun, guna mencegah terjadinya kecelakaan yang mungkin terjadi diakibatkan oleh pemakaian smartphone Samsung Galaxy Note 7 oleh penumpang dalam penerbangan.

Dewa Made Sastrawan menyatakan bahwa kepatuhan tersebut sangat diperlukan mengingat adanya peringatan dari produsen dalam penarikan produk smartphone Samsung Galaxy Note 7, karena dinilai sangat mudah terbakar saat baterainya diisi ulang (recharge). "Kementerian Perhubungan akan terus memantau pelaksanaan larangan ini di lapangan dan mengikuti secara seksama proses penyelidikan Perusahan Samsung terhadap penyebab terjadinya permasalahan baterai pada produk Samsung Galaxy Note 7 tersebut, dan akan secara reguler menginfokan kepada masyarakat perkembangannya", tegas Dewa Made.

Sebagaimana diberitakan secara luas, setelah produk smartphone Samsung Galaxy Note 7 tersebut ditarik oleh perusahan produsennya menyusul terjadinya beberapa kasus pada produk smartphone tersebut saat digunakan/dilakukan pengisian (recharge) baterai, yang dipandang mengancam keamanan dan keselamatan termasuk dalam penerbangan. Untuk itu maka maskapai penerbangan nasional Indonesia mengikuti langkah-langkah maskapai penerbangan internasional untuk melarang para penumpang menggunakan atau melakukan pengisian ulang (recharge) baterai pada smartphone Samsung Galaxy Note 7 tersebut di dalam pesawat saat terbang dan para penumpang juga dilarang memasukkan/membawa smartphone termaksud ke dalam bagasi saat terbang. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU