Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 24 Pebruari 2011

5165 x Dilihat

UJICOBA SUBSIDI BBM ANGKUTAN UMUM DILAKSANAKAN DI TERMINAL SENEN

(Jakarta,23/2/2011) Program pembatasan BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan agar alokasi BBM bersubsidi yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Dalam rangka sosialisasi program tersebut, dilaksanakan ujicoba pengaturan BBM bersubsidi berupa pemasangan stiker ujicoba pembatasan BBM bersubsidi pada kendaraan angkutan umum Mikrolet trayek Senen – Kampung Melayu sebanyak 409 kendaraan. Dari 409 kendaraan tersebut yang mengurus perizinannya dan terdaftar dalam SIM (Sistem Informasi Manajemen) perizinan angkutan umum Dishub DKI Jakarta sebanyak 375 kendaraan, terdiri dari 100 kendaraan berbahan bakar solar dan 275 kendaraan berbahan bakar premium.


“Ini adalah sosialisasi program pemerintah yang langsung diadakan di Terminal Senen, supaya masyarakat dan pelaku usaha angkutan umum dapat langsung mengetahui,” kata Dirjen Perhubungan Darat ketika jumpa pers di acara Ujicoba Stikerisasi Subsidi BBM di Terminal Senen, Rabu lalu (24/2) .


Pemasangan stiker ujicoba pembatasan BBM bersubsidi dilaksanakan pada mikrolet M-01 sebanyak 246 kendaraan, M-01A sebanyak 106 kendaraan, Mikrolet M-01B sebanyak 8 kendaraan dan mikrolet M-01G sebanyak 15 kendaraan.


Angkutan umum yang telah berstiker dapat mengisi BBM pada 5 (lima) lokasi SPBU di sepanjang rute Senen-Kampung Melayu, yaitu : SPBU 13.036 di Jl. Jatinegara, SPBU 13.307 di Jl. Jatinegara Kecil, SPBU 13.103 di Jl. Matraman sebelah Shell, SPBU 13.102 di Jl. Matraman sebelah Gramedia dan SPBU 13.402 di Jl. Kramat Raya.


Untuk bisa mendapatkan subsidi BBM, angkutan umum haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain memiliki STNK dan pajak yang masih berlaku, memiliki Kartu Pengawasan dan Kartu Izin Usaha yang masih berlaku serta Surat Tanda Uji Kendaraan yang masih berlaku pula.


Dalam kesempatan tersebut Dirjen Perhubungan Darat juga menghimbau kepada masyarakat pengguna angkutan umum supaya juga bersikap disiplin misalnya dengan tidak menyetop kendaraan di sembarang tempat. “Masyarakat juga jangan menghentikan angkutan di luar tempat perhentian yang telah ditentukan,” jelas Dirjen.


Selain Dirjen Perhubungan Darat, acara tersebut dihadiri oleh Kadishub DKI Jakarta, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Organda, Ditlantas Polda Metro Jaya, Pertamina serta segenap perwakilan dari instansi terkait. (CAS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU