Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 28 Oktober 2015

4663 x Dilihat

Tujuan dan Ruang Lingkup PM No. 140 Tahun 2015

JAKARTA - Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri No.140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional. Tujuan diterbitkannya PM No.140 Tahun 2015 adalah untuk mengidentifikasi tindakan melawan hukum yang terjadi, merencanakan tindakan yang akan diambil untuk menanggulangi tindakan melawan hukum,mencari penyelesaian terhadap kejadian tindakan melawan hukum dan memberikan langkah-langkah dan prosedur yang digunakan untuk pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan.

"Tujuan lainnya dikeluarkanya PM No.140 Tahun 2015 adalah untuk mengurangi dampak resiko terhadap kejadian tindakan melawan hukum, menjadi pedoman bagi instansi yang terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan dan memberikan pedoman dalam menyusun pelaporan, evaluasi dan analisa serta pelaporan kejadian," jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta,Rabu (20/10).

Sementara ruang lingkup Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional meliputi; tindakan melawan hukum yang terjadi terhadap pesawat udara sedang terbang, tindakan melawan hukum yang terjadi di bandara dan terhadap pelayanan navigasi penerbangan dan semua instansi/institusi yang terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan.

"Ruang lingkup lainnya adalah sebagai pedoman penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan semua pesawat udara sipil yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dan semua pesawat sipil yang mengalami tindakan melawan hukum dalam penerbangan di wilayah Indonesia serta semua kejadian akibat tindakan melawan hukum yang terjadi di luar bandara," jelas Barata. (SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU