Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 15 Juli 2014

2279 x Dilihat

TRUK ANGKUT AIR MINUM DIPERBOLEHKAN BEROPERASI SAAT LEBARAN

(Jakarta, 8/7/2014) – Mengingat air minum merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, Pemerintah memperbolehkan pengangkutan Air  Minum Dalam Kemasan di masa Angkutan Lebaran 2014/1435 H, termasuk pada tanggal 24 Juli 2014 (H-4) s/d tanggal 29 Juli 2014 (H1). Pengangkutan tetap dapat berlangsung, dengan menggunakan truk 2 (dua) sumbu (colt diesel, pick up, dan lain lain).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan maksud agar kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat tetap terjaga.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan peraturan pelarangan beroperasi untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua) pada H-4 s/d H1 masa angkutan lebaran tahun 2014/1435 H di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Peraturan pelarangan tersebut termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2529/AJ.201/DJPD/2014, tanggal 13 April 2014 perihal Pengangkutan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Lebaran Tahun 2014/1435 H. (DIS)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU