3878 x Dilihat
TINGKATKAN KESELAMATAN TRANSPORTASI, KEMENHUB SIAP REVISI REGULASI
(Jakarta, 14/2/2012) Terkait dengan keselamatan transportasi terutama pada transportasi darat yang beberapa hari terakhir mendapat sorotan akibat kecelakaan berturut-turut di lokasi berbeda, Kementerian Perhubungan siap mengubah regulasi yang telah ada.
Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan, mengungkapkan, regulasi yang dinilai bolong-bolong akan direvisi habis demi tercapainya sistem transportasi yang baik, sehingga diharapkan akan mampu untuk meminimalisir kecelakaan di masa yang akan datang.
“Salah satu yang akan kami perketat adalah sanksi,” kata Menhub saat ditemui usai acara ziarah pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sanksi menurut Menhub akan dimasukkan ke dalam regulasi, sehingga perusahaan autobus yang nakal dalam melakukan uji kelaikan kendaraan tidak lagi bisa melakukan kompromi atau lain sebagainya dan akan di dikenakan sanksi.
Lebih lanjut Menhub mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan gebrakan untuk mengatasi buruknya kinerja transportasi sehingga banyak terjadi kecelakaan. “Bukan itu yang diperlukan, akan tetapi justru bekerja dengan tenang, sehingga teridentifikasi apa dan siapa yang salah,” imbuhnya.
Menhub menambahkan, pihaknya sebagai regulator, sudah dipastikan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan transportasi. Namun regulator tak bisa berdiri sendiri, masih banyak pihak lain yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab karena berbagai faktor yang saling terkait.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, menjelaskan pemberian sanksi kepada para pengusaha bus dapat berupa sanksi administratif, baik Itu pembekuan sementara busnya atau bahkan pembekuan trayek.
Menhub juga menyoroti perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM), baik itu untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih. Perpanjangan SIM seharusnya dites lagi, apakah orang tersebut masih mempunyai kemampuan keterampilan menyetir yang baik atau justru sudah tidak terampil. Selain itu juga prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak memeriksa kondisi kendaraan secara detil.
“Perpanjangan STNK cuma bawa buku saja. Apakah kendaraan yang STNK-nya diperpanjang masih layak pakai? Bagaimana kemampuan komponen-komponen kendaraan, apakah masih bagus?” kata Menhub. (CHAN)