Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 25 Pebruari 2011

7901 x Dilihat

TINGKAT PELAYANAN PENYEBERANGAN DIPENGARUHI BANYAK VARIABEL

(Jakarta, 24/2/11) Sejauh mana tingkat pelayanan angkutan penyeberangan khususnya Merak-Bakauheni dapat dihasilkan, ternyata dipengaruhi oleh banyak variabel yang menunjukkan begitu kompleksnya permasalahan yang dihadapi. Hal tersebut mengemuka pada kegiatan  roundtable discussion dengan mengangkat tema” Kebijakan Pelayanan dan Pengangkutan Lintas Merah-Bakauheni”, yang diselenggarakan oleh Badabn Litbang Perhubungan Kamis 24/2/2011.

Ir. Mulyahadi  Ms.Tr peneliti senior  Badan Litbang Perhubungan bidang ASDP yang menjadi salah satu pembicara pada acara tersebut misalnya menyebutkan variabel-variabel yang berpengaruh diantaranya adalah prasarana, sarana SDM, alam dan ligalitas, disamping layout dan kapasitas  peralatan, pengaturan zona daerah umum terbuka, daerah umum terbatas, daerah terbatas dengan pengendalian    keamanan penumpang, pengendalian keamanan kendaraan dan pola keamanan keberangkatan kendaraan. Variabel yang begitu banyak tersebut menurutnya merupakan satu kesatuan yang perlu mendapatkan perhatian dalam SOP angkutan penyeberangan, yang secara langsung berpengaruh ada pelayanan dan keselamatan.

Pembicara lain yaitu Ir Bambang Haryo, yang merupakan Dirut PT Dharma Lautan Utama menyinggung permasalahan SDM dimana sering terjadi perubahan  kru kapal, operator  kapal kurang merawat kapalnya secara  baik, adanya sikap tidak disiplin dari operator dengan menunggu muatan penumpang padahal waktu muat sudah habis, disisi pelayanan operator menilai kondisi dermaga yang kurang layak, fasilitasnya,  seringnya dermaga tidak steril dari gangguan. Pelayanan terhadap user, tidak  mengatur urutan kendaraan yang ikut masuk kapal, belum tersedianya bengkel derek di pelabuhan.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka, bahwa pemerintah sebetulnya telah menetapkan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan melalui keputusan   Dirjen Perhubungan Darat    Nomor SK.73/AP 005/DRJD/2003  yang mengatur kualitas pelayanan kenyamanan dan kepastian serta kecepatan jadwal perjalanan kapal, alternatif pilihan kepada pemakai jasa  angkutan maupun operator kapal.  Namun demikian pada kenyataannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Misalnya saja saat ini belum ada pengelompokan  kapal berdasarkan  ukuran dan kecepatan kapal, sehingga masih ada variasi antara kapal ukuran besar dengan kecepatan rendah serta kapal ukuran besar dengan kecepatan sedang, belum adanya ketegasan pemerintah dalam menindak kapal-kapal yang beroperasi  dengan kecepatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KD 73 tahun 2003, propesi birokrasi / kepengurusan untuk mendapatkan persetujuan berlayar sering mengalami keterlambatan  karena kekurangan petugas.

Terkait hal ini Gapasdap berpendapat bahwa permasalahan yang terjadi saat ini sebenarnya adalah sistem yang ada tidak dijalankan dengan benar, baik oleh operator maupun pemerintah sebagai pengawas. Sementara itu YLKI menyoroti perlunya pengawasan diperkuat, mengingat kemacetan yang terjadi sebenarnya merupakan akibat dari businnes process yang tidak jalan.

Melihat begitu kompleksnya permasalahan, Kepala Badan Litbang Perhubungan Ir. L. Denny Siahaan,Ms.Tr.,APU, mengutarakan, agar tercapai pelayanan dan keselamatan angkutan penyeberangan sesuai harapan, pengusaha angkutan penyeberangan dan pemerintah  pelu membangun komunikasi dengan Stakeholder  yang terkait. Banyak  masalah yang dapat didiskusikan untuk mencari upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan pemerintah bersama-sama  dengan operator angkutan penyeberangan sehingga pengusaha tidak  dirugikan dan dapat  melindungi kepentingan masyarakat (MIA)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU