Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 04 April 2012

2388 x Dilihat

TIDAK BEROPERASI HINGGA 7 APRIL 2012, SIUP RIAU AIRLINES TERANCAM DICABUT

(Jakarta, 4/4/2012) Kementerian Perhubungan memberikan batas toleransi kepada PT Riau Airlines (RAL) hingga 7 April 2012 untuk beroperasi kembali. Jika sampai batas toleransi yang diberikan, RAL tidak juga mengudara, maka Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) yang dimiliki tidak berlaku dengan sendirinya.

 ‘’Kementerian Perhubungan selaku otoritas penerbangan nasional telah memberikan toleransi selama satu tahun untuk berbenah dan kemudian kembang terbang. Jika tidak beroperasi maka berdasarkan Undang-Undang SIUP RAL tidak berlaku dengan sendirinya,’’ kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay Diskusi Membedah Kesiapan Bandara Internasional Soekarno Hatta Menuju Kawasan Aerotropolis di Bogor, Rabu (4/4).

Herry menjelaskan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah mengirimkan surat peringatan kepada direksi maskapai RAL tertanggal 17 Februari 2012.

Surat itu diberikan menyusul tidak adanya aktivitas nyata RAL sejak 7 April 2011 serta tidak adanya laporan dari manajemen.

Herry mengatakan, dirinya beberapa kali mendapat telepon dari pejabat maupun politisi yang berasal dari Riau. Mereka minta waktu kepada pemerintah untuk melakukan konsolidasi. Ada juga yang mengabarkan bahwa mereka sudah menyiapkan berbagai persyaratan supaya bisa terbang lagi. “Tapi ya saya katakan, tolong selesaikan segera. Jika sampai batas waktunya tidak bisa memenuhi persyaratan, sesuai dengan UU, maka SIUP yang ada tidak berlaku dan gugur dengan sendirinya,” kata Herry.

Dipaparkan oleh Harry, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 118 (1) menyebutkan, jika pemegang SIUP angkutan udara niaga berjadwal tidak melakukan kegiatan nyata selama 12 bulan berturut-turut, maka izin usaha maskapai tidak berlaku secara otomatis (maskapai baru).

Selain itu, pada pasal 119 disebutkan, jika maskapai sudah memiliki SIUP namun kemudian berhenti dan dalam 12 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan nyata, maka izin usaha maskapai itu tidak berlaku secara otomatis. "RAL mendapat SIUP pertama kali pada 10 Juli 2002 jadi masuk kelompok pasal 119.

Jika sampai 7 April 2012 SIUP dibekukan, dan RAL berencana terbang lagi, maka maskapai tersebut harus mengikuti ketentuan UU Penerbangan. Syaratnya harus mengoperasikan 10 pesawat untuk maskapai berjadwal dimana lima armada harus dimiliki sendiri. Sementara untuk maskapai tidak berjadwal harus memiliki tiga pesawat dengan satu harus milik sendiri.(JO)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU