3731 x Dilihat
TIDAK ADA KENAIKAN TARIF BUS AKAP EKONOMI
(Jakarta, 10/8/2012) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa selama periode angkutan lebaran 2012 ini tidak ada kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Ekonomi. Kebijakan tarif berlaku seperti hari biasa, yaitu tidak boleh melebihi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Penegasan ini perlu disampaikan sehubungan dengan adanya kesalahan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan seolah-olah pada masa angkutan lebaran ini pemerintah memberikan peluang kenaikan tarif bus AKAP ekonomi sebesar 30%. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2009 Pemerintah telah menetapkan besaran batas tarif atas dan besaran batas tarif bawah untuk semua wilayah di Indonesia yang tetap berlaku hingga kini.
Yang disebut dengan tarif batas atas adalah maksimal 30 % di atas tarif dasar dan tarif batas bawah adalah maksimal 20 % di bawah tarif dasar. Jadi dimungkinkan pada saat demand tinggi operator boleh mengenakan tarif maksimal batas atas tersebut dan sebaliknya pada saat demand rendah dimungkinkan turun sampai maksimal batas bawah.
Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan peluang kenaikan tarif bus AKAP ekonomi sebesar 30 % dapat memberikan pemahaman yang salah kepada publik bahwa seolah olah Pemerintah memberikan peluang kepada operator untuk menaikkan tarif sebesar 30 % dari batas tarif atas yang berlaku saat ini.
Sementara pada kenyataannya tidak ada perubahan kebijakan tentang tarif bus AKAP Ekonomi meski terjadi kenaikan demand pada angkutan lebaran. Penentuan tarif tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku seperti hari biasa mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2009 Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Untuk memastikan operator mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah , selama angkutan lebaran Pemerintah telah mengetatkan mekanisme pengawasan. Kementerian Perhubungan mewajibkan pengusaha otobus untuk mencetak atau setidaknya menyetempel besarnya tarif di tiket bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) pada musim angkutan lebaran tahun 2012 (1433 H).
Selain itu juga pemerintah membuka mekanisme pengaduan bagi penumpang yang merasa dirugikan dengan cara mengirim SMS Center Kementerian Perhubungan pada nomor 081311111105 atau dengan mengisi formulir yang disiapkan di sejumlah terminal. Penumpang yang merasa di rugikan oleh perusahaan otobus, bisa membuat pengaduan dan memasukkan ke dalam kotak yang telah disiapkan.
Untuk tahun ini pemerintah telah mengubah pola monitoring pengaduan penumpang terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan otobus. Jika sebelumnya pengaduan bisa dilakukan dari terminal pemberangkatan, untuk tahun ini masayarakat dapat melakukan pengaduan di terminal kedatangan. (BRD)