3517 x Dilihat
TEROBOSAN ANGKUTAN UMUM JADI PRIORITAS KEMENHUB TAHUN 2012
(Jakarta, 7/5/2012) Prioritas Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 adalah melakukan terobosan pembenahan angkutan umum, khususnya penyediaan angkutan umum sebagai urat nadi perekonomian bangsa, yang lebih memperhatikan aspek keselamatan. Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso, ketika membuka Semiloka Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Tahun 2012 yang telah diselenggarakan pada 3 Mei 2012 lalu di Pangeran Beach Hotel, Padang, Sumatera Barat.
“Perlu ditekankan bahwa keselamatan transportasi jalan adalah tanggung jawab bersama karena itu kita perlu membangun semangat gotong royong untuk mencegah kecelakaan di jalan, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan umum”, tegas Dirjen Suroyo.
Memperhatikan suasana penyelenggaraan angkutan umum di wilayah Sumatera yang memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dengan wilayah lainnya, termasuk pelayanan angkutan antar kota, yang ditandai dengan berpindahnya para penumpang bus-bus AKAP maupun AKDP ke pelayanan yang lain, seperti : sepeda motor, angkutan travel bahkan sebagian masih ada yang masih illegal, maka dirasakan perlu diselenggarakan Semiloka Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Tahun 2012 di Padang, Sumatera Barat.
Semiloka Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Tahun 2012 ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan angkutan jalan dengan jalan peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, khususnya angkutan AKAP, angkutan AJAP dan angkutan pariwisata, demi terciptanya jasa pelayanan transportasi yang tertib, selamat, tepat waktu dan dengan tarif yang terjangkau. Semiloka ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Pulau Sumatera.
“Untuk mendorong agar angkutan umum lebih diminati masyarakat, hanya dapat dilakukan dengan pengoperasian angkutan umum yang efektif dan efisien,” tandas Suroyo. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa regulasi sebagai landasannya, di antaranya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat norma-norma baru dalam penyelenggaraan angkutan jalan, seperti : standar pelayanan angkutan orang, penyusunan rencana umum jaringan trayek, angkutan massal, angkutan multimoda, subsidi angkutan di bidang angkutan, industri jasa angkutan, dan sebagainya.
Dengan terselenggaranya pertemuan ini, diharapkan dapat menghasilkan butir-butir pemikiran untuk peningkatan pelayanan angkutan jalan, seperti peningkatan keselamatan, peningkatan pelayanan angkutan kepada masyarakat, serta peningkatan ketahanan usaha angkutan di wilayah Sumatera. (RS)