4027 x Dilihat
TELECONFERENCE FROM MONTREAL: INDONESIAN REPRESENTATIVE OFFICE TO ICAO, A COMMITMENT TO IMPROVE NATIONAL AVIATION
(Jakarta, 3/2/2012) Kantor perwakilan Indonesia untuk ICAO secara resmi telah dibuka kembali (reopening). Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO dilakukan Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO (International Civil Aviation Organization), Roberto Kobeh Gonzalez, pada Kamis (2/2) siang sekitar pukul 11.00 waktu Montreal, Kanada, disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne H. Moehario.
“Dengan pembukaan kantor ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kita dan kesempatan untuk menunjukkan komitmen kepada dunia bahwa Indonesia berkeinginan untuk meningkatkan atau menyempurnakan kondisi penerbangan nasional,” demikian disampaikan Wakil Menteri Perhubungan, Bambang susantono di Montreal yang dihubungi melalui teleconference dari ruang Command Center Kemenhub, lantai 25, kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat pagi (3/2) . Turut mendampingi Wamenhub dalam teleconference dengan pers tersebut, Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne H. Moehario, Inspektur Jenderal Kemenhub, Iskandar Abubakar dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, Capt. Bobby R. Mamahit.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengatakan bahwa dengan adanya perwakilan Indonesia di ICAO, diharapkan Indonesia juga dapat meningkatkan daya saing atau daya tawar di dalam penerbangan internasional. “Diharapkan pula dengan adanya kantor perwakilan ini, kita bisa berkomunikasi dengan negara lain sehingga kita bisa makin berperan di dunia internasional,” harapnya.
Sebelum dilakukan teleconference, telah berlangsung acara resepsi yang dihadiri perwakilan-perwakilan ICAO dari berbagai negara. Menurut Bambang hal tersebut sangat baik bagi kita untuk meningkatkan profil Indonesia sebagai negara yang sangat memperhatikan peningkatan kondisi penerbangan nasional dan dalam rangka upaya peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Indonesia merupakan anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) sejak 27 April 1950 dan menjadi anggota Dewan ICAO (Council of ICAO) untuk Kategori III sejak 1962. Selama periode keanggotaan Dewan tersebut, Indonesia memiliki kantor perwakilan di ICAO Headquarter, Montreal. Kantor tersebut dipimpin oleh Wakil Indonesia (Indonesian Representative) untuk ICAO yang berasal dari Kementerian Perhubungan RI.
Kantor ini memiliki peran penting yang menjembatani kepentingan Indonesia dalam bidang penerbangan sipil (c.q. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI) dengan ICAO, terutama mengenai perkembangan terkini dalam hal keselamatan dan keamanan penerbangan di dunia internasional.
Selain itu, keberadaan kantor juga berperan dalam menyediakan data dan informasi kepada ICAO dan anggota ICAO lainnya mengenai kebijakan Pemerintah RI dalam bidang penerbangan sipil Indonesia.
Mengingat pentingnya peran Kantor Perwakilan Indonesia di ICAO dalam mengikuti dan berpartisipasi dalam pembahasan standar maupun rekomendasi terkait penerbangan sipil internasional serta dalam upaya memperjuangkan kepentingan Indonesia di ICAO, Pemerintah Indonesia masih membuka Kantor Perwakilan tersebut meskipun Indonesia tidak terpilih lagi menjadi anggota Council of ICAO pada tahun 2001 sampai dengan diputuskan untuk ditutup.
Seiring dengan pertumbuhan dunia penerbangan sipil yang makin pesat ditandai banyaknya maskapai penerbangan di Indonesia, pembangunan Bandar Udara di berbagai kawasan Indonesia, dan meningkatnya perhatian dunia internasional terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia yang tercemin dalam laporan audit USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program) ICAO meliputi seluruh aspek keselamatan penerbangan, legislasi, regulasi, organisasi, prosedur dan personalia, mendorong Pemerintah Indonesia dan ICAO untuk memperkuat hubungan dan kerjasama yang erat antara kedua belah pihak.(RDH)