11365 x Dilihat
Tarif Ujian Tipe Rating dan Kelas Rating Bagi Personel Awak Pesawat Sesuai PP 11 Tahun 2015
JAKARTA – Untuk memperoleh izin ( lisensi) dan tipe rating (type rating) atau kelas rating (class rating), personel awak pesawat harus mengikuti ujian. Biaya ujian untuk memperoleh lisensi, rating tipe/kelas rating telah ditentukan dalam PP No.11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada pada Kementerian Perhubungan.
Tarif ujian tertulis tipe rating(type rating) untuk pesawat besar (large aircraft MTOW di atas 125.000 lbs) sebesar Rp 300.000,00 / orang, helicopter Rp 300.000,00/ orang, pesawat bermesin turbo jet (turbo jet engine) Rp 300.000,00 / orang, dan pesawat baling- baling Rp 300.000 / orang. Sedangkan tarif ujian peringkat kelas (class rating) untuk pesawat bermesin tunggal di darat (single engine land) Rp Rp 150.000,00/ orang,pesawat bermesin lebih dari satu di darat (multi engine land) Rp 150.000,00 / orang, pesawat bermesin tunggal di perairan (single engine sea) Rp 150.000,00 / orang dan pesawat bermesin lebih dari satu di peraian (multi engine sea) Rp 150.000,00 / orang.
Sedangkan tarif ujian tertulis untuk mendapatkan izin lisensi bagi personel pesawat udara untuk ujian bahasa inggris (student pilot permit) Rp 150.000,00 / orang, ujian ground PPL (private pilot license) Rp 300.000,00 / orang, ujian groung CPL (commercial pilot license) Rp 500.000,00 / orang,ujian ground ATPL (airline transport pilot license) Rp 600.000,00 / orang, ujian ground flight engine (FE license) Rp 400.000,00 / orang, ujian groung awak kabin (flight attendant certificate –FAC) Rp 300.000,00 / orang,lisensi personil penunjang operasi pesawat udara (flight operation officer license –FOOL) Rp 400.000,00 / orang,dan ujian airlaw bagi pilot asing Rp 400.000,00 / orang. Sementara untuk ujianinstrument rating (IR) Rp 400.000,00 / orang,serta ujian flight iinstructor Rp 450.000,00 / orang.
Tarif ujian tertulis personel perawatan (maintenance personil) unuk lisensi dasar (basic license) Rp 150.000,00/ orang,lisensi teknisi perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license – AMEL) Rp 250.000,00 / orang, dan validasi sertifikat (certificate of validation) Rp 300.000,00 / orang.(SNO)