Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 05 Mei 2015

5276 x Dilihat

Tarif Penerbitan Sertifikat Tipe Pesawat Udara

JAKARTA – Pesawat udara yang akan dioperasikan sebagai sarana transportasi harus memiliki sertifikat tipe (type certificate) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah ditentukan tarif penerbitan sertifikat tipe pesawat udara.

Tarif sertifikat tipe pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight)sampai dengan 12.500 lbs Rp 35.000.000,00 / sertifikat, pesawat dengan MTOW 12.000 lbs ke atas Rp Rp 65.000.000,00/ sertifikat dan sertifikat tipe mesin atau baling–baling pesawat udara Rp 20.000.000,00/ sertifikat.

Sedangkan tarif sertifikat tipe tambahan (supplemental type certificate) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 35.000.000,00/ sertifikat, pesawat dengan MTOW 12.000 lbs ke atas Rp Rp 65.000.000,00 / sertifikat dan sertifikat tipe mesin atau baling–baling pesawat udara Rp 5.000.000,00 / sertifikat.

Tarif penerbitan sertifikat validasi (type certificate validation) pesawat udara dengan MTOW (maximum take off weight) sampai dengan 12.500 lbs Rp 16.000.000,00 / sertifikat, pesawat dengan MTOW 12.000 lbs ke atas Rp Rp 30.000.000,00 / sertifikat dan sertifikat tipe mesin atau baling–baling pesawat udara Rp 10.000.000,00 / sertifikat. Sedangkan sertifikat tipe tambahan validasi (supplemental type certificate validation) Rp 5.000.000,00 / sertifikat. Sedangkan penerbitan awal sertifikat produksi (production certificate) Rp 20.000.000,00/ sertifikat.

Tarif penerbitan sertifikat (certificate issue) untuk pengesahan pertama simulator (initial approval) Rp 5.000.000,00/ sertifikat, dan perpanjangan pengesahan pusat pelatihan simulator (renewal approval) Rp Rp 4.000.000,00 / sertifikat. Tarif reduce vertical saparation minimal (RVSM) awal Rp 4.000.000,00 / sertifikat dan perpanjangan Rp2.000.000,- / sertifikat.

Tarif penambahan jarak operasi dengan pesawat udara dengan dua mesin (extended range operation with two engine airplane - ETOPS) Rp 6.000.000,00/ sertifikat, persyaratan kemampuan navigasi (required navigation performance – RNP) Rp 6.000.000,00/ sertifikat, persetujuan (automatic dependet surveillance broadcast –ADSB) Rp 4.000.000,00 / sertifikat, NOISE (statement attesingnoisecertification) Rp 3.000.000,00/ sertifikat, dan pengesahan perbaikan dan modifikasi besar pesawat udara (approval of major repair and modification) Rp 5.000.000,00 / sertifikat.(SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU