Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 21 April 2015

8182 x Dilihat

Tarif Diklat Serta Penggunaan Sarana dan Prasarana BPSDM Perhubungan

JAKARTA - Untuk memperoleh sumber daya manusia (SDM) di bidang transportasi yang berkualitas dilakukan melalui pendidikan dan latihan (Diklat). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan, selama melaksanakan Diklat dan penggunaan sarana dan prasarana untuk diklat dikenakan biaya.


Tarif Diklat Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan, untuk Diklat teknis yang meliputi Diklat Keselamatan Transportasi tarifnya Rp 14 juta / orang, Diklat Perencanaan Transportasi Rp 20 juta / orang, Diklat Teknis Transportasi Tingkat IV (DTT Tk IV) Rp 13,5 juta. /orang, Diklat Teknis Transportasi Tingkat III (DTT Tk.IIÍ) Rp 13,5 juta / orang, Diklat Teknis Transportasi Tingkat II (DTT Tk. II) Rp 9 juta / orang, Diklat Teknis Analisis Kebutuhan Diklat Rp 9,5 juta / orang, Diklat Pelatihan Manajemen (Management of Training) Rp 8 juta / orang dan Diklat Training Officer Course (TOC) Rp 7,5 juta / orang.


Sementara tarif penggunaan sarana dan prasarana diklat bagi instansi pemerintah, ruang kelas ber AC Rp 25.000,- per kelas per jam, dan penambahan jam penggunaan kelas Rp 5.000,- / jam. Tarif penggunaan ruang asrama ber AC Rp 50.000,- / orang / hari, ruang kelas terbuka Rp 50.000,- / kelas / hari, kelas komputer kapasitas 30 orang Rp 150.000,- / kelas / hari, laboratorium komputer kapasitas 15 orang Rp 100.000,- / kelas / hari dan konsumsi Rp 80.000,- / orang / hari.


Sedangkan tarif untuk non instansi pemerintah, ruang kelas ber AC Rp 75.000,- per 8. Jam per kelas, dan penambahan jam penggunaan kelas Rp 10.000,- / jam. Tarif penggunaan ruang asrama ber AC Rp 125.000,- /orang / hari, ruang kelas terbuka Rp 100.000,- / kelas / hari, kelas komputer kapasitas 30 orang Rp 300.000,- / kelas / hari, laboratorium komputer kapasitas 15 orang Rp 150.000,- / orang/ hari dan penggunaan poiklinik untuk jasa pemeriksaan kesehatan Rp 20.000,- / orang / pemeriksaan.(SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU