8182 x Dilihat
Tarif Diklat Serta Penggunaan Sarana dan Prasarana BPSDM Perhubungan
JAKARTA - Untuk memperoleh sumber daya manusia (SDM) di bidang transportasi yang berkualitas dilakukan melalui pendidikan dan latihan (Diklat). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan, selama melaksanakan Diklat dan penggunaan sarana dan prasarana untuk diklat dikenakan biaya.
Tarif Diklat Pusat Pengembangan SDM Aparatur
Perhubungan, untuk Diklat teknis yang meliputi Diklat Keselamatan Transportasi
tarifnya Rp 14 juta / orang, Diklat Perencanaan Transportasi Rp 20 juta /
orang, Diklat Teknis Transportasi Tingkat IV (DTT Tk IV) Rp 13,5 juta. /orang,
Diklat Teknis Transportasi Tingkat III (DTT Tk.IIÍ) Rp 13,5 juta / orang,
Diklat Teknis Transportasi Tingkat II (DTT Tk. II) Rp 9 juta / orang, Diklat
Teknis Analisis Kebutuhan Diklat Rp 9,5 juta / orang, Diklat Pelatihan
Manajemen (Management of Training) Rp 8 juta / orang dan Diklat Training
Officer Course (TOC) Rp 7,5 juta / orang.
Sementara tarif penggunaan sarana dan prasarana
diklat bagi instansi pemerintah, ruang kelas ber AC Rp 25.000,- per kelas
per jam, dan penambahan jam penggunaan kelas Rp 5.000,- / jam. Tarif penggunaan
ruang asrama ber AC Rp 50.000,- / orang / hari, ruang kelas terbuka Rp 50.000,-
/ kelas / hari, kelas komputer kapasitas 30 orang Rp 150.000,- / kelas / hari,
laboratorium komputer kapasitas 15 orang Rp 100.000,- / kelas / hari dan
konsumsi Rp 80.000,- / orang / hari.
Sedangkan tarif untuk non instansi pemerintah,
ruang kelas ber AC Rp 75.000,- per 8. Jam per kelas, dan penambahan jam
penggunaan kelas Rp 10.000,- / jam. Tarif penggunaan ruang asrama ber AC
Rp 125.000,- /orang / hari, ruang kelas terbuka Rp 100.000,- / kelas / hari,
kelas komputer kapasitas 30 orang Rp 300.000,- / kelas / hari, laboratorium
komputer kapasitas 15 orang Rp 150.000,- / orang/ hari dan penggunaan poiklinik
untuk jasa pemeriksaan kesehatan Rp 20.000,- / orang / pemeriksaan.(SNO)