Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 17 Pebruari 2012

5186 x Dilihat

TARIF BATAS ATAS AKAP EKONOMI AKAN DINAIKKAN

(Solo, 17/2/2012) Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan  Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) kelas ekonomi sekitar 15-20 persen. Surat keputusan kenaikan tarif batas atas bus kelas ekonomi ini akan ditandatantagani Menteri Perhubungan bulan Maret mendatang.

Rencana kenaikan tarif batas atas ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Suroyo Alimoeso saat memberikan pengarahan dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Transportasi Jalan, dihadapan pengusaha AKAP, AJAP, AKDP dan angkutan pariwisata se Propinsi Jateng dan DI Yogyakarta di Kantor Bakorwil II Surakarta,  Jumat (17/2).

"Pembahasan kenaikan tarif batas atas  bus. AKAP dan AKDP kelas ekonomi ini sudah selesai. dibahas di tingkat kementerian dan saat ini sudah di Biro Hukum Kementrian Perhubungan untuk selanjutnya ditandatangani Menteri Perhubungan. Mudah-mudahan Maret sudah bisa ditandatangani," kata Suroyo.

Saat ini tarif batas atas untuk bus AKAP dan AKDB kelas ekonomi sebesar Rp 139/penumpang/kilometer. Dengan kenaikan sekitar 20 persen akan menjadi sekitar Rp 386,4/penumpang/kilometer.

Sementara itu untuk bus non ekonomi atau bus-bus AC dan pariwisata diserahkan sepenuhnya kepada pemilik angkutan. Kalaupun ada kenaikan pasti kenaikanya akan mengukur kemampuan masyarakat pengguna jasa.

Dijelaskan oleh Suroyo beberapa pertimbangan dinaikkannya bus AKAP dan AKDB kelas ekonomi antara lain tingginya investasi di bidang transportasi sementara kredit perbankan belum berpihak pada sektor ini, bahkan masih diatas kredit kendaraan pribadi.

Dilain hal, biaya perawatan dan suku cadang atau komponen dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang tidak kecil. Belum lagi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan infrastuktur jalan jang buruk yang menyebabkan komponen seperti ban lebih cepat rusak sebelum waktunya.

"Dengan adanya kenaikan tarif ini, selain membantu pengusaha mengurangi beban yang harus ditanggung juga dapat merangsang pengusaha angkutan untuk melakukan investasi baru setidaknya melakukan peremajaan pada armadanya sehingga bisa tetap memberikan pelayanan pada masyarakat," kata Suroyo.

Untuk membantu pengusaha transportasi yang keberatan dengan terus menaiknya harga jual spare part, Kemenhub bekerjasama dengan Kemenkeu akan merumuskan agar dibuat suatu stimulan misalnya dengan menurunkan bea masuk komponen-komponen yang masih di impor. (PR)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU