Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 08 Juni 2010

3340 x Dilihat

TARIF BARU PENYEBERANGAN TINGGAL MENUNGGU PERSETUJUAN MENHUB

(Jakarta, 08/06/10) Kementerian Perhubungan saat ini tengah mengevaluasi rancangan tarif baru untuk angkutan umum penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso telah menyerahkan daftar usulan perubahan tarif penyeberangan yang baru kepada Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Tarif akan diterapkan setelah mendapatkan persetujuan Menhub.
 
Dirjen Suroyo menjelaskan, usulan perubahan tarif tersebut merupakan usulan bersama Direktorat Perhubungan Darat bersama organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). ”Prosesnya, Gapasdap serahkan usulan ke kita, terus kita evaluasi dan selanjutnya usulan itu kita serahkan ke Menhub. Suratnya sudah di meja Pak Menteri. Sekarang kita tinggal menunggu disetujui dan diteken oleh beliau,” jelasnya di Jakarta, Selasa (8/6).
 
Menurut Dirjen Suroyo, perubahan tarif penyeberangan sudah waktunya dilakukan mengingat meningkatnya biaya operasional kapal seiring naiknya kembali harga BBM dan suku cadang, serta pertumbuhan inflasi yang terjadi.
 
”Selain itu, perubahan ini juga sebagai antisipasi ketika pencabutan subsidi BBM diberlakukan. Karena kalau tidak diubah, kasihan perusahaan penyeberangan. Keberlangsungan usaha mereka bisa terganggu, dan imbasnya tentu kepada pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
 
Direktur Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Wiratno menambahkan, perubahan tarif tidak akan dilakukan secara simultan dengan besaran yang sama. ”Namun, akan disesuaikan dengan jenis perlintasan dan jarak tempuh kapal. Jadi, setiap lintas pasti berbeda-beda perubahannya,” jelasnya.
 
Gapasdap beberapa waktu sebelumnya sempat merilis usulan perubahan tarif yang akan diajukan kepada Kemenhub. Gapasdap berharap pemerintah menaikkan tarif kapal penyeberangan sebesar 82,84% di lintasan antarprovinsi, menyusul antara lain membengkaknya biaya perawatan dan harga kapal dibandingkan dengan asumsi pemerintah.
 
Berdasarkan perhitungan Tim Tarif organisasi itu, tarif penyeberangan di lintasan Merak—Bakauheni diusulkan naik 72,00 persen, Ketapang—Gilimanuk naik 51,67 persen, Bajoe—Kolaka 82,36 persen, Padangbai—Lembar 42,48 persen dan Palembang—Muntok 82,84 persen. ”Itu usulan Gapasdap. Tetapi kalau kita punya formula sendiri, dan tidak bisa saya kemukakan sebelum Pak Menteri sendiri yang mengumumkannya. Dari usulan itu, ada yang kita ubah dan kita sesuaikan,” ujar Wiratno.
 
Wiratno mengatakan, tarif penyeberangan telah mengalami dua kali penurunan untuk disesuaikan dengan harga jual BBM. Tetapi, kondisi tersebut tidak diikuti oleh penurunan harga suku cadang dan biaya jasa perbaikan kapal (docking). ”Biaya operasional tetap dan bahkan meningkat, sementara tarifnya rendah. Jadi, menurut saya, perubahan itu wajar dilakukan untuk keberlangsungan usaha perusahaan penyeberangan. Toh, upaya peningkatan pelayanan juga telah mereka lakukan. Misalnya dengan penambahan kapal dan trip,” paparnya.
 
Saat ini jumlah kapal yang melayani jasa angkutan penyeberangan di Indonesia sebanyak 197 unit, tersebar di tujuh pelintasan penyeberangan yang ada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 unit merupakan kapal komersil. Sedangkan 76 unit sisanya merupakan kapal perintis yang dioperasikan dengan bantuan subsidi pemerintah. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU