3387 x Dilihat
Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi Turun
JAKARTA – Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak. Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai tanggal 7 April 2016.
Pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5% untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi dan 3,38% untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Prosentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5%) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38%), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif. Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi.
Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut. Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.
Terdapat sekitar 2900 trayek Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif diantaranya : trayek Tanjung Priok – Surabaya dari tarif sebelumnya Rp. 225.000, turun menjadi Rp. 219.000 ; trayek Kupang – Labuan Bajo dari tarif sebelumnya sebesar Rp. 208.000, turun menjadi Rp. 202.000 ; dan trayek Surabaya – Makassar dari tarif sebelumnya RP. 258.000, turun menjadi Rp. 251.000.
Dengan penyesuaian tarif tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional yang sejalan dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan keselamatan transportasi, serta mengimplementasikan Nawa Cita yaitu dalam upaya menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. (RDL/BU/SR/JAB)