Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 27 Juli 2021
5641 x Dilihat
Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4
Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 1-4.