5648 x Dilihat
SURAT EDARAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN SEGERA DIKELUARKAN
(Jakarta, 13/2/2012) “Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan Surat Edaran kepada pada Kepala Dinas Perhubungan di daerah dan PO. Bus terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan”, demikian disampaikan Djoko Sulaksono, Humas Ditjen Perhubungan Darat di Jakarta, Senin (13/02/2012).
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 204 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu sistem manajemen yang diterapkan pada suatu organisasi/lembaga untuk mengelola dan mengendalikan secara sistematis dan meyeluruh tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pada tahap perencanaan, perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
Terkait kejadian kecelakaan Bus Karunia Bakti di Cisarua, Puncak pada 10/2/2012 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sendiri telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya, Kepolisian Resor Kabupaten Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk peninjauan kondisi manajemen lalu lintas dan audit jalan. Berbagai langkah jangka pendek penanganan kecelakaan tersebut pun telah disusun, di antaranya, pada hari Senin (13/02/2012) ini, akan dilakukan peninjauan gabungan antara Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat (KTD) Ditjen Perhubungan Darat untuk meninjau kondisi manajemen lalu lintas dan keselamatan di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian pada Kamis mendatang 16/2/2012, direncanakan akan diadakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan bus AKAP dan jajaran Organda untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Dalam pertemuan tersebut akan disampaikan materi pengarahan keselamatan dari Direktorat LLAJ dan Direktorat KTD Ditjen Perhubungan Darat.
“Terkait uji kelaikan jalan, Ditjen Perhubungan Darat akan segera mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mempertegas kembali instruksi Dirjen kepada Dinas Perhubungan untuk memperketat uji kelaikan melalui uji petik di terminal”, tambah Djoko. (RS/CAS)