3248 x Dilihat
SUKHOI AKAN BERIKAN SANTUNAN ASURANSI SESUAI PM NO. 77 TAHUN 2011
(Jakarta, 23/05/2012) Perusahaan Sukhoi menyatakan akan memberikan santunan asuransi korban pesawat Sukhoi SSJ 100 yang jatuh di gunung Salak 9 Mei 2012, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011. Hal tersebut ditegaskan Menteri Perhubungan seusai upacara serah terima jenazah korban pesawat Sukhoi SSJ 100 di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta (23/05).
“Mengenai asuransi, hal itu adalah tanggung jawab dari pengangkut, karenanya kami mintakan asuransinya sesuai dengan PM No. 77. Pihak Sukhoi sudah menyatakan akan melaksanakan itu,” terang Menhub.
Bahkan Menhub mengatakan ada penambahan pelayanan yang diberikan pihak Perusahaan Sukhoi kepada keluarga korban. “Untuk korban yang di luar daerah perlu menggunakan penerbangan untuk pemakaman ke daerah, pihak perusahaan Sukhoi akan menanggung dua orang pendamping. Mereka siap melaksanakan hal itu,” jelas Menhub lagi. (HH)