Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Minggu, 19 Pebruari 2012

9804 x Dilihat

SUBSIDI BBM KE KAPAL LAUT PERINTIS, PENYEBERANGAN, PELRA DAN PENUMPANG TETAP DIBERIKAN

(Jakarta, 18/2/2012) Pemerintah tetap memberikan subsidi bagi kapal-kapal perintis, kapal penumpang, kapal pelayaran rakyat (Pelra) dan kapal penyeberangan. Hal itu terkait sebagai peran pemerintah sebagai penyedia transportasi terhadap masyarakat  dan mendukung usaha masyarakat pada kapal-kapal tradisional yang membawa komoditas kebutuhan bahan pokok.

Menurut Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Adolf R. Tambunan, keempat jenis layanan kapal laut itu sampai saat ini mendapat subsidi agar biaya produksi tidak tinggi, sehingga penetapan ongkos angkutnya  terjangkau oleh daya beli masyarakat.
“Jika kapal-kapal itu (kapal yang mendapat subsidi) harus menggunakan BBM non subsidi atau komersial, maka perhitungan ongkos akan tinggi, disesuaikan dengan beban biaya operasi kapal tersebut,” ungkap Adolf Tambunan, di Jakarta (17/2).

Pernyataan Adolf disampaikan saat dikonfirmasi sehubungan adanya usulan dari pihak DPP Indonesia National Shipowners’ Association (INSA)  kepada pemerintah, pada bulan Februari ini,  agar kapal-kapal niaga pengangkut komoditas tertentu tidak perlu lagi mendapatkan BBM subsidi, tujuannya agar terjadi keseimbangan dalam menentukan harga ongkos angkut. Usulan dari DPP INSA didasari saat ini  kapal niaga terbilang semakin kecil yang  menggunakan subsidi. Selain itu juga dalam usulannya itu DPP INSA mengecualikan kapal laut perintis, penyeberangan, Pelra dan kapal penumpang.

Lebih jauh adolf menyatakan,  pihaknya tidak bersedia mengomentari sikap DPP INSA itu, karena sebagai kebijakan organisasi dari pengusaha pelayaran dalam menyikapi pemberian subsidi pada kapal-kapal laut yang mendapat BBM subsidi.

“Mungkin  sikap DPP INSA  melihat pemberian subsidi selama ini membuat penetapan harga menjadi tidak sama, antara kapal-kapal niaga yang mendapatkan subsidi dengan yang tidak mendapatkan subsidi, sehinga usulannya mencabut subsidi bagi kapal-kapal niaga sebagai upaya menyeimbangkan penetapan ongkos angkut agar  ada kesamaan,” ungkapnya.

Selain itu juga, Adolf mengakui pemberian subsidi bagi pelayaran niaga tidak mudah. Karena perhitungan  quota BBM subsidi yang diberikan kepada kapal niaga, kerap berbeda antara perhitungan pemilik kapal dengan dengan yang pihak Pertamina.(AB)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU