Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 12 Maret 2012

4254 x Dilihat

SOCIALIZATION OF NCVS USING IS CONDUCTED FOR THREE YEARS

(Jakarta, 12/3/2012) Pemerintah memberikan tenggang waktu selama 3 tahun, pada  kapal dibawah 500 GT untuk  menggunakan  Standar Kapal Non  Konvensi Berbendera Indonesia, sedangkan untuk kapal baru harus menggunakan standar tersebut ketika dibangun pada 1 Januari 2014.

Menurut Direktur Jenderal  Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,  Leon Muhamad, tenggat waktu itu diberikan untuk sosialisasi dan memberikan kesempatan pada perusahaan pelayaran untuk mempersiapkan kelengkapan kapalnya.

“Namun jika ada yang sudah siap silahkan saja mengajukan untuk mendapatkan pengkuan menggunakan standar kapal non konvensi,” ujar Leon Muhamad, Jum’at (9/3).
Selama ini kapal-kapal di atas 500 GT mengikuti standar atau aturan internasional seperti Solas (Safety of Life at Sea),  Standard Training Certificate and Watchkeeping (STCW) untuk pengawakannya, International Safety Management (ISM) Code untuk manajemen keselamatannya, Marine Polution (Marpol) untuk pencegahan pencemarannya. Sedangkan kapal yang tidak mengikuti konvensi itu, menggunakan regulasi yang dterbitkan dari Direktorat Perhubungan Laut.

SKNK Berbendera Indonesia terbit berdasarkan KM 65 tahun 2009. Sedangkan pelaksanaannya berdasarkan  Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Laut  No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia yang terbit pada pada 16 Februari 2012.

Dengan berlakunya Standar Kapal Non Konvensi (SKNK) ini, maka Indonesia adalah negara yang ke 14 mempunyai standar kapal yang tidak diatur dalam konvensi-konvensi internasional.

Dengan terbitnya SK Ditjen Hubla ini, tambah  Leon Muhamad, maka kapal-kapal lama maupun kapal-kapal baru yang tidak diatur dalam  konvensi internasional harus menerapkan standar dan petunjuk teknis pelaksanaan kapal non konvensi.

Dalam ketentuan teknis itu disebutkan kapal non konvensi berbendera Indonesia meliputi, kapal penumpang yang hanya belayar di perairan Indonesia, seluruh kapal niaga yang tidak berlayar ke luar negeri, kapal-kapal barang berukuran GT dibawah 500 yang berlayar ke luar negeri, kapal yang tidak digerakan dengan tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar); Kapal-kapal kayu atau kapal layar motor (KLM) dengan mesin penggerak; Kapal-kapal penangkap ikan; Kapal-kapal pesiar; Kapal-kapal dengan rancang bangun baru dan tidak biasa (novel); Kapal-kapal negara yang difungsikan untuk niaga; dan semua kapal yang ada, yang mengalami perubahan fungsi.  (AB)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU