3927 x Dilihat
MOT GIVES ANOTHER YEAR FOR AIRCRAFT OWNERSHIP
(Jakarta, 3/1/2012) Kementerian Perhubungan memberikan kelonggaran waktu satu tahun lagi kepada maskapai untuk menyampaikan bussines plan terkait dengan kewajiban maskapai nasional mengoperasikan 10 pesawat.
Draf final Peraturan Menteri Perhubungan mengenai kelonggaran waktu satu tahun ke depan dalam kepemilikan 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa ini sudah siap, tinggal ditandatangani oleh Menteri Perhubungan.
Dalam Permenhub yang akan dikeluarkan pada bulan Januari ini juga, pemilik maskapai penerbangan harus menyampaikan bussines plan dalam kepemilikan pesawat. Kepada seluruh pemilik maskapai yang establish untuk menandatangani kontrak untuk planning kepemilikan pesawat hingga 1 tahun ke depan,
Bilamana dalam kurun waktu tersebut pemerintah melihat ketidakmampuan atau ketidakseriusan maskapai memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 118 ayat (2), Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dimana maskapai harus mengoperasikan 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa, maka Kemenhub akan menyarankan agar maskapai tersebut turun kelas menjadi maskapai penerbangan tidak terjadwal (carter) atau melakukan merger dengan maskapai lainnya.
“Dalam bulan ini (Januari) kita minta kepada seluruh pemilik maskapai yang establish untuk menandatangani kontrak untuk planning kepemilikan pesawat hingga 1 tahun ke depan. Kalau tidak mampu akan kita sarankan untuk merger, atau menjadi maskapai tidak berjadwal (carter),” jelas Herry yang didampingi Plt Direktur Angkutan Udara Djoko Murjatmodjo dan Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan.
Sebagaimana diketahui, dalam UU No. 1 Tahun 2009 pemerintah memberikan waktu selama tiga tahun kepada maskapai penerbangan untuk mengoperasional 10 pesawat, lima diantaranya milik dan sisanya berstatus sewa. Ditjen Perhubungan Udara masih belum memberikan penjelasan berapa perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dan berapa yang belum memenuhi.
Justru yang muncul adalah opsi untuk memberikan kesempatan selama satu tahun lagi kepada maskapai dengan melampiri bussines plan, dan pengawasannya berupa keseriusan maskapai.
Herry mencontohkan, bila saat ini pesawat milik sendirinya baru 2 buah dan pesawat sewanya juga dua buah, maka akan diberikan waktu selama 1 tahun. Tapi bila pesawat yang dioperasikan berjumlah 7 pesawat, misalnya 3 milik sendiri dan 4 sewa, tentunya untuk pemenuhan sebanyak 10 pesawat, waktu yang diberikan lebih singkat.
“Intinya kita melihat seberapa serius maskapai penerbangan nasional memenuhi aturan tersebut setelah kita berikan waktu tambahan,” jelas Herry.
Contoh lain adalah maskapai penerbangan Mandala Airlines yang sahamnya kini dikuasai oleh Sandiaga Uno melalui PT Saratoga Capital dan Tiger Airlines, saat ini baru memiliki 2 buah pesawat yang saat ini berada di Singapura dan dalam proses administrasi dan pengurusan registrasi pesawat.
Mandala berhenti melakukan aktifitas penerbangan sejak 12 Januari 2011 lalu. Jika dalam satu tahun Mandala tidak melakukan operasional maka secara otomatis pada tanggal 12 Januari 2012 ini izin AOC (Air Operate Certificate) tidak berlaku. Jika ingin mengoperasikan kembali, harus mengurus izin AOC baru.
Pada akhir Desember 2011, pemegang saham Mandala melapor ke Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta izin untuk diperpanjang izin AOC.
Melihat keseriusan pemilik saham baru Mandala untuk menghidupkan kembali operasional Mandala, dengan melihat key personnya, maka pemerintah kemudian memperpanjang izin AOC mandala hingga 12 April 2012 mendatang. Karena AOC nya sudah di proses, otomatis SIUP nya juga diperpanjang.
Kemenhub akan melihat keseriusan pemilik saham Mandala Air dalam kurun waktu perpanjangan ini. Meski hanya memiliki 2 pesawat pun, pemerintah akan mengizinkan untuk beroperasi. “Namun akan kita pantau terus, sehingga dalam satu tahun ke depan jumlah pesawatnya menjadi 10 buah. Tapi akan kita batasi rute-rutenya sesuai dengan keberadaan armada pesawatnya,” pungkas Herry. (PR)