Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 02 Juli 2010

9201 x Dilihat

SISTRANAS PERLU DISEMPURNAKAN

(Jakarta, 1/7/2010) Sistem transportasi nasional (sistranas) menjadi faktor penting bagi upaya untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang efektif, efisien, merata dan berkelanjutan dapat terwujud. Oleh karena itu sistranas perlu segera disempurnakan agar dapat menjadi acuan bagi tatanan transportasi baik itu kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian dan jalan. Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang, Denny Siahaan saat round table discussion (RTD) yang diselenggarakan di kantor badan Litbang Kemenhub (1/7).

Sistranas merupakan dokumen perencanaan tranportasi yang memuat tatanan transportasi baik itu darat, laut, dan udara yang terorganisasi secara kesisteman, membentuk suatu sistem pelayanan transportasi yang efektif dan efisien yang berfungsi melayani perpindahan orang atau barang yang terus berkembang secara dinamis.

Dalam RTD yang bertema “Visi dan Misi Sistranas dan Aktualisasinya Pada Tataran Transportasi Nasional 2030”, membahas masalah peninjauan kembali substansi yang tertuang didalam sistranas yang sudah dibuat 5 tahun yang lalu itu. “Sudah saatnya kita lakukan peninjauan ulang apa yang ada di dalam sistranas, dengan melakukan penyempurnaan dan pemuktahiran susunannya,” jelas Denny. Penyempurnaan itu perlu dilakukan, terkait dengan adanya UU dan PP baru. “Dengan lahirnya pemuktahiran UU dan PP yang baru, banyak struktur-struktur dan terminologi di dalam sistranas yang perlu penyesuaian,” ungkapnya.

Denny mengharapkan, dalam penyusunan sistranas ini tidak terlalu normatif. “perlu ada suatu materi yang lebih mendalam, yang diharapkan dapat menjadi acuan atau pedoman didalam penyusunan sistranas di dalam tataran trans nasional, propinsi dan kabupaten kota,”paparnya. Menurut Denny, sampai saat ini sistranas masih berbentuk konsep dan  belum mempunyai kekuatan hukum. “diharapkan pada tahun ke lima ini sistranas ini dapat tingkatkan dan juga sistranas pada tataran transportasi nasional dapat di ditetapkan secara hukum,”jelasnya.

Sistranas Jangan Normatif Saja

Sementara itu, menurut akademisi Prof.Agus Salim Ridwan yang hadir sebagi pembicara menilai bahwa sistranas jangan hanya berisi hal yang bersifat normatif saja, menurutnya, banyak permasalahan lain yang perlu dituangkan ke dalamnya seperti isu desenteralisasi dan otonomi daerah. “masalah ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan indikator pertumbuhan perlu dimasukan juga ke dalam substansi sistranas,” jelas Agus.

Senada dengan Agus, DR. Suyonodikun mengatakan, Selama ini sistranas belum ada keterkaitan yang kuat dengan isu2 besar nasional yang menyangkut beberapa hal seperti : kesenjangan wilayah, tekanan kependudukan, urbanisasi, desenteralisasi dan otonomi daerah, kemiskinan dan pengangguran, kerangka hukum dan regulasi yang perlu langkah-langkah dan harmonisisi yang berkelanjutan, investasi, pembiayaan dan kelembagaan. “Kesemua hal tersebut, perlu dituangkan juga di dalam sistranas,”paparnya.

Acara RTD kali ini, menghadirkan pembicara dari akademisi, Prof DR. Agus Salim Ridwan dan DR. Suyono Dikun, dan hadir pula sebagai pembahas dari perwakilan Dirjen Bina Marga PU, Satrio, perwakilan Bappenas, DR. Ikhwan Hakim, dari Ditjen Perhubungan Laut, Budi Haryoto, Biro Perencanaan Setjen Kemenhub, Mayashanti, Ditjen Perhubungan Darat, Gede Pasek, Ditjen Perkeretaapian, Heru W, dan dari Ditjen Perhubungan Udara Hemi Pamuraharjo . (RDH)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU