Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 09 Juli 2010

6961 x Dilihat

SISTEM PENJUALAN TIKET KA HARUS MAMPU PERSEMPIT RUANG GERAK CALO

“Calo muncul karena buruknya sistem penjualan tiket, jadi sebenarnya yang harus dipikirkan adalah bagaimana mengembangkan sistem penjualan tiket yang tidak memberi ruang gerak calo,” Demikian diungkapkan pengurus harian YLKI, Tulus Abadi yang  menjadi pembicara pada acara forum Diskusi yang bertema “Sistem Penjualan Tiket Kereta Api dan Percaloan” yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan dengan Masyarakat Pencinta Kereta Api (MASKA), di hotel Red Top, Jakarta (7/7).

Menurutnya, penjualan tiket KA bisa melibatkan pihak ketiga yaitu dengan pihak perbankan, dengan begitu pembayaran dapat dilakukan secara elektronik (ATM) atau online dan, hal tersebut dapat mengurangi transaksi secara tunai sehingga tidak ada ruang bagi calo. “Dengan sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan konsumen,” ungkapnya.

Tulus menambahkan, PT. KA juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan memesan tiket jauh-jauh hari sebelumnya, agar menghindari terjadinya penumpang yang menginap di stasiun-stasiun KA hanya untuk membeli tiket KA. “ ujarnya.

Tulus mengatakan, ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam sistem penjualan tiket yang sudah ada, pertama, sistem penjualan tiket perlu dirombak, perlu penyiapan infrastruktur untuk penglelolaanya dan SDM yang perlu dibenahi,” ungkapnya.

Sedangkan dari PT KAI, Direktur Komersial Wimbo S Hardjito menyampaikan bahwa sekarang PT KAI terus berupaya untuk menerapkan cashless community dengan mengembangkan sistem penjualan tiket secara maupun melalui telepon Call Center 121.

“Kami sudah melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak bank (BNI), agar cashless community bisa dijalankan,” pungkasnya.
 

Fungsi Pemerintah Membina dan mengawasi


 
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenhub Zulkarnain Oeyoeb yang menyampaikan sambutan Menhub mengatakan bahwa tugas pemerintah terkait dengan system penjualan tiket KA ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaanya. “Sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dalam pasal 184 menyatakan bahwa penjualan tiket KAditentukan oleh penyelengara sarana perkeretaapian (PT. KA),” jelasnya.

Sebagai bentuk pelayanan publik dalam rangka mengahdapi angkutan lebaran, Menhub telah memerintahkan kepada PT. KA agar melakukan penataan sistem penjualan tiket KA lebih awal, sehingga penyelenggaraan angkutan lebaran dengan moda KA dapat terlaksana dengan baik.

Zulkarnain menambahkan, dalam penegakkan hukum terkait dengan UU tentang perkeretaapian tersebut, kemenhub telah melakukan berbagai upaya, salah satunya yaitu melakukan operasi penertiban calo tiket KA pada masa angkutan lebaran setiap tahunnya.

“Penertiban dan pengawasan calo tiket KA semakin hari semakin ditingkatkan, pelaksanaanya di dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perkeretapian bekerjasama dengan kepolisian dan dibantu oleh para daop dan humas PT. KA disetiap stasiun,”tegasnya.

Dirinya menegaskan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para calo termasuk memberikan penghargaan bagi mereka yang berhasil menangkap calo. “Menhub mengimbau kepada operator dan pihak terkait, agar pada tahun ini dapat dilakukan terobosan baru guna menghilangkan praktek  percaloan, misalnya dengan menjual tiket secara online,” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit Advokasi dan PPNS Ditjen Perkeretaapiaan Kemenhub, Abadi Satsrodiyoto mengatakan, kemudahan yang dilakukan oleh PT. KA dalam penjualan tiket seringkali dimanfaatkan oleh sebagian oknum (calo), ditambah sifat masyarakat kita yang suka berpergian secara mendadak tanpa mempersiapkannya jauh-jauh hari dan cenderung memaksakan diri. “kalau orang asing, 6 bulan sebelumnya sudah mem-booking tiket terlebih dahulu,” ujarnya.

Abadi mengungkapkan, PPNS telah bekerjasama dengan Kepolisian untuk memberantas praktek percaloan ini. Setiap calo yang tertangkap, akan diserahkan kepada  POLDA Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. “Dalam tahun 2008 dan 2009 kami sudah menerapkan UU perkeretaapian dengan menangkap beberapa calo dan telah diproses kepolisian dan diadil, dan mereka (calo) yang tertangkap mengaku sudah jera,”ungkapnya.
Forum diskusi ini dihadiri oleh beberapa pihak antar lain dari jajaran PT. KA, Kepolisian, perwakilan MASKA dan puluhan wartawan elektronik dan cetak. (RDH)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU