6906 x Dilihat
SISTEM KONTRAK MULTIYEARS BISA MENJADI ALTERNATIF PENENTUAN TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(Jakarta, 6/5/2010) Untuk mengatasi perbedaaan persepsi antara pemerintah dengan pengusaha angkutan penyeberangan perihal tarif angkutan penyeberangan, penerapan sistem kontrak multiyears kemungkinan dapat menjadi salah satu alternatif solusi. “Ke depan Pemerintah bisa menerapkan sistem tender dengan sistem kontrak multiyears kepada perusahaan angkutan penyeberangan yang ingin melayani lintas penyeberangan mungkin bisa 3 sampai 5 tahun, nanti bisa dipilih perusahaan mana yang menawarkan subsidi paling rendah dengan pelayanan terbaik”, demikian yang disampaikan Kepala Badan Litbang Perhubungan Ir. L. Denny Siahaan pada acara Round Table Discussion yang bertema “Kebijakan Tarif Angkutan Penyeberangan Dalam Meningkatkan Pelayanan Dan Keselamatan”, di kantor Badan Litbang Jakarta, Kamis (6/5).
Perbedaaan pendapat mengenai tarif antara Pemerintah dengan Pengusaha Angkutan penyeberangan terjadi saat Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam KM No. 2/2009 tentang penurunan tarif feri. Kebijakan tersebut dinilai para pengusaha tidak proporsional, mengingat semaikin tingginya biaya operasional kapal saat ini. Denny mengatakan, dengan tender yang bersifat multiyears, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai tarif, karena besaran tarif dari awal sudah ditentukan oleh pengusaha angkutan penyeberangan yang akan berlaku selama 3 atau 5 tahun sesuai dengan kontrak. “Setiap tahunnya mungkin masih bisa bisa dilakukan adjustment, misalnya jika ada perubahan nilai kurs dan sebagainya, jadi kerugian-kerugian yang akan timbul dikemudian hari, merupakan resiko bisnis,” jelas Denny.
Angkutan penyeberangan merupakan tranportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya masyarakat kepulauan, maka Pemerintah menetapkan tarif dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat untuk membayar (ability to pay) maupun kemauan membayar (willingness to pay), tentunya tanpa mengabaikan kebutuhan pengusaha angkutan penyeberangan untuk mendapatkan keuntungan dan mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, menurut Denny sebagai alternatif bagi pengusaha angkutan penyeberangan agar tidak merugi, sebaiknya lintas penyeberangan perlu diklasifikasi menjadi lintas penyeberangan arteri yang sudah ada saat ini dan ditambah lintas penyeberangan komersial. “Misalnya untuk penyeberangan lintas Merak – Bakaheuni, untuk lintas arteri biasa ditempuh sekitar 2 jam, sedangkan untuk lintas komersial bisa ditempuh dengan waktu lebih cepat, nantinya penentuan tarif diserahkan kepada pengusaha, mungkin di dermaga 5 bisa dibuat penyeberangan lintas komersial,” pungkas Denny.
Acara yang dimoderatori oleh Kapuslitbang Perhubungan Darat Kemenhub Widiatmoko ini, hadir sebagai pembicara Kabag tarif biro perencanaan Agung Raharjo, Direktur LLASDP Wiratno, Ketua GAPASDAP Luthfi Syarief dan sebagai pembicara Dirut PT. Dharma Lautan Utama Bambang Haryo, GM PT. Koja Bahari, Tbk. Bambang Wibisono, Dirut PT. Putra Master Sonny Paago dan mantan staf ahli Menteri Perhubungan NM. Teweng dan para peserta diskusi. (RDH)