Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 06 Maret 2015

8119 x Dilihat

Seluruh Maskapai Wajib Miliki AOC

JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operation Certificate/AOC) Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 5 Januari 2015, maka diputuskan bahwa seluruh angkutan udara niaga baik yang mengoperasikan pesawat dengan kapasitas kurang dari 30 kursi dan lebih dari 30 kursi wajib memiliki AOC.

"Semua AOC diterbitkan oleh Menteri Perhubungan dan dievaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Udara," jelas Kepala Pusat Komunikasi (Puskom) Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Barata, dengan diberlakukannya PM No. 4 Tahun 2015 ini, PM No. 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 121 dan KM No. 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan diubah terakhir dengan PM No. 4 Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PM terbaru ini.

"Selain evaluasi, Dirjen Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PM ini," imbuh Barata.

Dengan disahkan dan diberlakukan, maka diharapkan masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha bidang penerbangan mengetahuinya. (CHA)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU