Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Friday, 11 June 2010

5369 x Dilihat

SELURUH MASKAPAI TUNTASKAN LAPORAN KATEGORI LAYANAN PENERBANGAN

(Jakarta, 11/6/2010) Tehitung Kamis (10/6), seluruh maskapai nasional telah menuntaskan laporan tentang kategori pelayanan penerbangan kepada Kementerian Perhubungan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Peehubungan Udara Tri S Sunoko menjelaskan, tiga  maskapai terakhir yang menyerahkan laporannya adalah PT Travel Express Aviation Services, PT Riau Airlines (RAL), dan PT Indonesia Air Transport (IAT). Ketiganya sama-sama memutuskan untuk masuk dalam kategori layanan medium.

"Status kemarin dan hari ini, Kemenhub sudah menerima laporan layanan dari semua maskapai penerbangan. Tiga maskapai terakhir yang menyerahkan laporannya masuk ke layanan medium," jelasnya, Kamis (10/6).

Ia menambahkan, dengan masuknya ketiga maskapai terakhir itu, berarti seluruh maskapai sudah menyelesaikan kewajiban melaporkan jenis layanannya. Dengan demikian pula maka tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan penerapan KM 26/2010 bisa lebih mudah. "Karena sudah ada parameter yang jelas antara harga tiket pesawat yang dikenakan maskapai dengan layanan yang diberikan," imbuhnya.

Tri memastikan, hingga Juli mendatang, tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pemantauan di tujuh bandara. Yaitu Makassar, Medan, Balikpapan, Tanjung Pinang, Surabaya, Denpasar dan Sorong. Pemantauan tidak dilakukan satu kali saja, namun akan dilakukan secara berkala dan terus menerus.

Pemantauan akan dilakukan di tempat penjualan tiket di Bandara, mewawancarai penumpang pesawat, agen perjalanan wisata dan agen tiket, serta terhadap sistem tiketing dan reservasi dari maskapai itu sendiri.

"Kalau ternyata tidak sesuai antara jenis layanan yang mereka ajukan
dengan harga tiket dilapangan, kami akan mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali. Kalau masih dilakukan juga, rute yang dilanggar tarifnya bisa dikurangi atau dicabut izinnya," tegas Tri.

Sebelumnya, Direktur Niaga PT Travel Express Aviation Services Harry Priyono menjanjikan maskapainya akan menyerahkan laporan atas jenis layanan medium kepada pemerintah pada 8 Juni 2010. Harry mengakui maskapainya terlambat menyerahkan laporan dari batas waktu 1 Juni, karena harus merampungkan daftar tarif penerbangan sesuai aturan yang baru. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU