Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Wednesday, 14 March 2012

5870 x Dilihat

ALL INTERNATIONAL AIRPORT ARE TO IMPLEMENT ECO AIRPORT IMMEDIATELY

(Jakarta, 14/3/2012) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh Bandara Internasional di Indonesia untuk segera mengimplementasikan pelaksanaan bandara ramah lingkungan atau Eco airport. Instruksi tersebut dikeluaran melalui surat nomor AU. 105/1/4/DRJU-212 oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti pada 5 Maret 2012, kepada para Kepala Bandara dan PT. Angkasa Pura 1 dan 2.
 
Dasar dari instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan U/dara nomor : SKEP 124/VI/2009 tentang pedoman pelaksanaan Bandar Udara Ramah Lingkungan (Eco airport). Pelaksanaan Eco Airport ini juga untuk menindaklanjuti kegiatan Workshop Implementasi Eco Airport yang telah dilaksanakan pada 17-18 Nopember 2011 lalu di Malang.
 
Dalam surat tersebut diinstruksikan pula kepada Bandara-Bandara Internasional yang belum membentuk Eco Airport Council, agar segera membentuknya.
 
Sesuai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara bahwa tugas dari Kantor Otoritas Bandara adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penerbangan bandar udara termasuk bidang pelestarian lingkungan hidup bandar udara.
 
Untuk itu perlu dibentuk Eco Airport Council yang diketuai oleh Kepala Bandara untuk bandara-bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Ditjen Perhubungan Kemenhub dan untuk bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura 1 dan 2, diketuai oleh Kepala Cabang bandara.
 
Saat ini sudah ada 5 bandara yang sudah membentuk Eco Airport Council, kelima bandara tersebut antara lain : Bandara Hang Nadim-Batam, Bandara SM. BAdaruddin II-Palembang, Bandara Soekarno Hatta-Banten, Bandara Juanda-Surabaya dan Bandara Ngurah Rai-Bali.
 
Untuk kelima bandara tersebut, diinstruksikan untuk segera menyusun dan menetapkan Airport Environment Plan dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. (RDH)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU