3368 x Dilihat
SEBELUM JUAL SAHAM, MASKAPAI WAJIB LEBIH DULU DAPAT PERSETUJUAN MENHUB
(Jakarta, 27/7/2012) Maskapai yang akan menjual sahamnya wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan sebelum melaksanakan penjualan saham. Hal tersebut merupakan salah satu ketentuan pengalihan saham maskapai sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Jum’at (27/7).
Ketentuan lainnya adalah khusus untuk pembeli saham dari luar negeri (asing), tidak boleh melebihi 49 persen dari total saham. Saham nasional harus menjadi mayoritas tunggal dimana harus lebih besar dari keseluruhan saham asing.
Terkait dengan penjualan 76 persen saham Batavia Air, AirAsia Berhard membeli 49% dari total saham tersebut. Untuk itu pemegang saham nasional baru dengan kepemilikan saham yang 27 persennya, harus bergabung dengan pemilik saham lama untuk menjadi single majority.
Kemudian transaksi saham harus dituangkan ke dalam akte notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagai PMA (status Batavia Air setelah sahamnya dibeli AirAsia Berhard) harus mendapat pengesahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah persyaratan dipenuhi, Ditjen Perhubungan Udara dapat merevisi Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki oleh Batavia Air.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi www.dephub.go.id Pada Kamis (26/7) AirAisa Berhard secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya memiliki 49% saham di Batavia Air dansisanya 51% dimiliki oleh PT Fersindo Nusaperkasa (pemegang saham Indonesia AirAsia). (RY)