5129 x Dilihat
RUNK JALAN PERLU SEGERA DIJADIKAN PERPRES
(Jakarta, 13/6/2011) “Dari legal aspect, perlu segera ditetapkannya RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) Jalan 2010-2035 dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pengimplementasiannya dan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan maupun program penanganan keselamatan jalan dalam kurun waktu 25 tahun ke depan,” demikian disampaikan oleh Direktur Keselamatan Transportasi Darat Hotma Simanjuntak pada Jumpa Pers Pelaksanaan Program Aksi Keselamatan Jalan, beberapa waktu lalu di kantor Bappenas, Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa pada 20 Juni 2011 lalu, Wapres RI Budiono telah melakukan pencanangan “Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2020 serta RUNK Jalan 2011-2035”. RUNK Jalan ini merupakan hasil kerja bersama instansi terkait (Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan) yang difasilitasi Bappenas.
Selain dari aspek hukum, sebagai tindak lanjut dari pencanangan Dekade Aksi Keselamatan Jalan oleh Wapres, diperlukan langkah-langkah nyata lain yaitu perlunya dibentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari pemangku kepentingan yang akan meyusun rencana aksi yang lebih detil seluruh pilar secara terintegrasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Sosialisasi/diseminasi RUNK Jalan 2011-2035 kepada stakeholder di daerah juga perlu dilakukan agar tercipta kesamaan gerak dan langkah penanganan keselamtan di tingkat nasional dan deerah. Selain itu, dalam lingkup regional maupun internasional (APEC, ASEAN, UNESCAP), RUNK Jalan ini perlu dimasukkan/ dilaporkan dalam forum Land Transport Working Group (LTWG) atau forum Multisector Road Sefety Special Working Group (MSRSSWG), oleh setiap instansi yang mewakili Indonesia sebagai salah satu progres pemerintah Indonesia dalam penganngan keselamatan jalan.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Transportasi Bappenas Ir. Bambang Prihartono MSc, dalam paparannya menyampaikan, “RUNK Jalan tidak akan berarti tanpa tindak lanjut dan langkah nyata segera dari semua pemangku kepentingan. Proses diseminasi dan sosialisasi bentuk partisipasi aktif harus terus dilakukan.” Penyusunan RUNK Jalan didasarkan pada arah penyelenggaraan yang telah ditetapkan sebagai cita-cita pencapaian ke depan.
“Apabila terjadi perubahan mendasar pada arah penyelenggaraan yang telah ditetapkan, rencana penyelenggaraan ke depan juga perlu disesuaikan lagi. Secara berkala, RUNK Jalan perlu dilakukan pengkajian kembali, minimal setiap 5 tahun sekali, agar selalu dapat sesuai dengan perkembangan zaman,” tambahnya.
RUNK Jalan 2011-2035 sebagai dokumen perencanaan mempunyai kedudukan strategis dalam mendukung pelaksanaan UU No. 22 tahun 2009 tetnag LLAJ, dan merupakan rujukan dan pedoman bagi pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam menetapkan kebijakan dan program dalam penyelenggaraan keselamatan jalan saat ini dan ke depan.(CAS)