5138 x Dilihat
RI-UNI EROPA TANDATANGANI PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA
(Jakarta, 30/6/2011) Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perhubungan, Freddy Numberi dan Uni Eropa (UE) yang diwakili oleh Duta Besar Uni Eropa, Agnes Vargha dan Wakil Presiden Komisi Eropa bidang transportasi, Siim Kallas, telah menandatangani “The Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The European Union on Certain Aspects of Air Services” atau “Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa mengenai Aspek-Aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara” atau disebut juga dengan Persetujuan Horizontal (Horizontal Agreement) di Gedung Dewan Uni Eropa (UE) Brussel, 29 Juni 2011 pukul 18.00 (waktu Brussel, Belgia). Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Duta Besar RI di Brussel, Arif Havas Oegroseno dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti.
Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan bahwa ditandatanganinya perjanjian tersebut menjadi dasar hukum bagi kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa, khususnya di bidang transportasi udara dan merupakan langkah penting guna penguatan hubungan Indonesia dan Uni Eropa di masa yang akan datang dengan penerapan standar yang tinggi di bidang keamanan dan keselamatan transportasi udara.
Persetujuan horizontal antara RI-UE merupakan payung hukum perjanjian bilateral di bidang aspek-aspek tertentu antara lain keselamatan penerbangan, ketentuan perpajakan, dan kesesuaian dengan aturan persaingan. Ketiga aspek tersebut disesuaikan dengan ketentuan UE dan merupakan pelengkap dari Perjanjian Bilateral Hubungan Udara antara Indonesia dengan negara-negara anggota UE. Saat ini Indonesia telah memiliki Perjanjian Bilateral Hubungan Udara dengan 18 negara anggota Uni Eropa yaitu Austria, Belgia, Belanda, Bulgaria, Republik Cheko, Denmark, Finlandia, Hungaria, Italia, Inggris, Jerman, Perancis, Luxembourg, Polandia, Rumania, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Penandatanganan persetujuan horizontal RI-UE menandai upaya signifikan untuk mengimplementasikan Persetujuan Kemitraan Komprehensif RI-UE yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2009 melalui penguatan kerjasama di berbagai bidang termasuk perhubungan udara.
Diharapkan dengan perjanjian ini akan mendorong peningkatan pergerakan arus barang dan manusia, investasi serta pariwisata antara kedua pihak yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (DYH)