Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 02 Desember 2015

2427 x Dilihat

Rekomendasi KNKT kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

JAKARTA – Terkait hasil investigasi kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya - Singapura yang terjadi pada 28 Desember tahun lalu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan aturan yang mewajibkan pilot membuat laporan adanya kerusakan pada pesawat.

“Sesuai Annex 6 ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) yaitu tugas pilot in command (PIC) harus memberi laporan adanya kerusakan pada pesawat . Di Indonesia ini belum menjadi peraturan. Karena itu, KNKT merekomendasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara agar membuat peraturan yang mewajiban pilot lapor bila ada kerusakan, sehingga kerusakan dapat ditangani secara optimal,” ungkap Plt Ketua Sub Komite Kecelakaan Pesawat Udara KNKT Capten Nurcahyo Utomo dalam keterangan pers tentang hasil investigasi pesawat Air Asia QZ8501 di Jakarta, Selasa (1/12).

Selain itu, rekomendasi lain KNKT adalah agar Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melakukan training manual kepada awak pesawat sesuai dengan petunjuk pada buku dan agar Ditjen Perhubungan Udara memerintahkan kepada maskapai agar memiliki sistem deteksi dini terhadap adanya kerusakan pesawat dan membuat aturan agar pilot mebuat laporan adanya kerusakan pada pesawat.
Nurcahyo memaparkan, dari hasil investigasi atas kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2014 tahun 2014 rute Surabaya – Singapura terjadi karena adanya kerusakan pada pesawat. Sebelum terjadi kecelakaan, pesawat buatan Prancis tersebut mengalami kerusakan yang sama dengan kerusakan yang menyebabkan pesawat tersebut mengalami kecelakaan.

“Investigasi KNKT terhadap catatan perawatan pesawat jenis Airbus A320 tersebut dalam 12 bulan terakhir menemukan adanya 23 kali gangguan yang terkait dengan rudder travel limiter di tahun 2014.Selang waktu antara kejadian menjadi lebih pendek dalam tiga bulan terakhir,“ terang Nurcahyo.

Nurcahyo mengungkapkan, sistem perawatan yang ada saat itu belum memanfaatkan post flight report (PFR) secara optimal, sehingga gangguan pada rudder travel limiter yang berulang tidak terselesaikan secara tuntas.

Tidak Terkait Cuaca

Dari hasil analisis Flight Data Recorder (FDR), kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 tidak terkait dengan perizinan rute atau cuaca. KNKT tidak menemukan tanda-tanda atau pengaruh cuaca yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Karena itu, KNKT tidak melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Nurcahyo memaparkan, dari analisis FDR, kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 diakibatkan oleh adanya kerusakan pada pesawat. Kerusakan tersebut berawal dari adanya retakan solder pada electronic module pada rudder travel limiter unit (RTLU) yang lokasinya berada pada vertikal stabilizer, sehingga rudder travel limiter (RTL) mengalami malfunction.

Malfunction pada RTL mengakibatkan electronic centralized aircraft monitoring (ECAM) memunculkan pesan AUTO FLT TRV LIM SYS. Berdasarkan pesan tersebut, awak pesawat melaksanakan perintah sesuai dengan langkah-langkah yang tertera pada ECAM. "Tiga gangguan awal yang muncul pada sistem RTL, ditangani oleh awak pesawat sesuai instruksi pada ECAM.Gangguan pada siatem RTL bukanlah suatu yang membahayakan penerbangan," ujar Nurcahyo.

Setelah itu lanjut Nurcahyo, terjadi gangguan yang keempat yang menyatakan penunjukan berbeda dengan tiga gangguan sebelumnya, namun menunjukkan kesamaan dengan kejadian pada tanggal 15 Desember 2014 saat pesawat masih di darat ketika circuit breaker (CB) dari keempat tersebut mengaktifkan tanda peringatan kelima yang memunculkan pesan di ECAM berupa AUTO FLT FAC 1 FAULT dan keenam yang memunculkan pesan di ECAM berupa AUTO FLT FAC 1+2 FAULT.


"Setelah AUTO FLT FAC 1+2 FAULT, auto pilot dan auto thrust tidak aktif, sistem kendali fly by wire pesawat berganti dari normal law ke alternate law, dimana beberapa proteksi tidak aktif," terang Nurcahyo.
Pengendalian pesawat oleh awak pesawat secara manual, tambah Nurcahyo, menyebabkan pesawat masuk dalam upset condition dan stall hingga akhir rekaman FDR. (SNO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU