Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 25 November 2015

6533 x Dilihat

Ratifikasi Konvensi BWM, Komitmen Indonesia Lindungi Lingkungan Laut

LONDON – Delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan Piagam Aksesi Konvensi Ballast Water Management (BWM) di sela-sela Sidang Majelis International Maritime Organization (IMO) ke-29 di Kantor Pusat IMO, London, Inggris, Rabu (24/11). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, ratifikasi tersebut menunjukkan komitmen Indonesia untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan laut.

Konvensi tersebut merupakan salah satu Konvensi IMO di bidang perlindungan lingkungan maritim yang bertujuan untuk mencegah penyebaran spesies air yang berbahaya yang berasal dari air ballas di dalam kapal. Konvensi BWM mempersyaratkan kapal-kapal harus memiliki prosedur yang tepat dalam mengelola air ballas.

Saat ini sudah 45 negara yang telah meratifikasi konvesi BWM. Dengan meratifikasi konvensi tersebut maka Indonesia menjadi negara penentu atau “King Maker” yang akan membuat konvensi tersebut berlaku secara penuh (full entry into force), terhitung 6 (enam) bulan setelah Indonesia menyerahkan Piagam Aksesi dimaksud.

Ratifikasi oleh Indonesia terhadap konvensi tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Indonesia dengan IMO dalam kerangka IMO-NORAD Project (the Norwegian Agency for Development Cooperation) serta dukungan dari proyek Globallast. Adapun IMO-NORAD Project adalah salah satu program IMO yang memberikan bantuan bagi negara-negara di Asia Timur untuk mempercepat ratifikasi konvensi IMO di bidang lingkungan maritim.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan the International Maritime Organization (IMO) dan the Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD) menyelenggarakan kegiatan National Seminar on the Readiness of Stakeholder for Ballast Water Management (BWM) Convention yang diselenggarakan di Jakarta bulan Oktober lalu, membahas lebih dalam mengenai persiapan ratifikasi konvensi BWM dan isu-isu terkait lainnya.

Ballast water adalah air yang digunakan oleh kapal pada saat muatan kosong atau setengah terisi sebagai pemberat untuk menjaga stabilitas, keseimbangan kapal. Diperkirakan terdapat ribuan jenis spesies didalam ballast water yang dibawa kapal, seperti bakteriubur-ubur, larva, dan telur hewan, serta bentuk planktonik hewan-hewan yang berukuran lebih besar. Hewan berukuran kecil ini umumnya mati selama perjalanan akibat proses ballast dan lingkungan dalam tangki ballast. Namun demikian, ada juga spesies yang bertahan dan berhasil lolos pada saat pembuangan air ke laut. Hal tersebut dapat membahayakan kehidupan lingkungan laut, mengubah ekosistem laut dan mengganggu kesinambungan pemanfaatan sumber daya pantai.

Dampak dari perkembangan spesies asing di laut oleh IMO dinilai lebih sulit ditanggulangi dibanding dampak dari pencemaran akibat tumpahan minyak dan telah menjadi masalah global sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari seluruh komunitas maritim dunia.

Pencalonan Anggota Dewan IMO

Pada kesempatan yang sama, Menhub Ignasius Jonan dalam pidatonya kepada Presiden IMO di London, mengungkapkan, Indonesia kembali mengajukan pencalonan menjadi anggota dewan IMO kategori C periode 2016-2017.

“Kami memiliki keyakinan yang kuat bahwa dukungan Anda pada pencalonan kami akan memungkinkan kami untuk memberikan kontribusi lebih untuk dunia pelayaran,” jelas Menhub Jonan di depan presiden IMO dan negara-negara anggota IMO.

Sejak tergabung dalam anggota IMO, kontribusi Indonesia di pelayaran dunia cukup signifikan dengan ikut berpartisipasi aktif. Partisipasi yang dilakukan diantaranya, keterlibatan dan pelaksanaan Instrumen IMO untuk menambah daftar ratifikasi Konvensi Bunker 2001 dan Konvensi Anti-Fouling System (AFS) 2001 di dua tahun terakhir. Selain itu, ketika IMO menyerukan pelaksanaan yang efektif untuk instrumen IMO, Indonesia bersedia diaudit di bawah Anggota IMO yang tergabung dalam Pemeriksa Keuangan (VIMSAS) pada bulan November 2014. Indonesia juga menunjukkan perhatian serius terhadap masalah kerusakan polusi lintas batas serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kepelautan sesuai standar Internasional.

Sidang Majelis atau Assembly IMO yang ke-29 dilaksanakan pada 23 November hingga 2 Desember 2015 di London, Inggris.

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU