Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 05 Mei 2011

5265 x Dilihat

RAKORNAS PERINTIS 2011 : PELAYANAN PELAYARAN PERINTIS TERUS DITINGKATKAN

(Bandung, 4/4/2011), Guna meningkatkan peranan angkutan laut perintis dan koordinasi dengan unsur-unsur terkait dilapangan, pemanfaatan armada serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayaran perintis di daerah yang tidak terdapat pelayaran komersial, maka diperlukan pelayanan jasa pelayaran perintis yang tetap, teratur, lancar, aman, nyaman, dan memenuhi aspek keselamatan pelayaran dengan tarif yang terjangkau.

Sehingga diharapkan kelancaran mobilitas penduduk, angkutan barang, administrasi pemerintahan, pembangunan dan perdagangan dapat diwujudkan, demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Sunaryo, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perintis 2011 yang diselenggarakan di Bandung.

Langkah yang telah ditempuh pemerintah untuk meningkatkan konektivitas adalah dengan dibangunnya kapal pelayaran perintis yang dimulai pada tahun anggaran 2002 / 2003 hingga tahun 2011, hingga saat ini Pemerintah telah membangun sebanyak 28 kapal. Dari 61 trayek yang ada, sebanyak 28 trayek dilayani oleh kapal milik Pemerintah, sisanya dilayani swasta.

Sunaryo menjelaskan bahwa dalam menentukan trayek diperlukan keselarasan trayek sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Daerah Tertinggal sehingga pelayaran perintis memiliki peran yang nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada di daerah yang sulit dijangkau, terutama masyarakat Indonesia Kawasan Timur yang dewasa ini memperoleh perhatian yang lebih besar untuk dikembangkan.

Bila hal itu dapat diwujudkan, lanjut Sunaryo, pada gilirannya  pemanfaatan sarana pelayaran perintis akan mampu menjangkau masyarakat luas di daerah terpencil untuk mendorong pengembangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dari 61 trayek yang dilayani 61 kapal yang berada di 30 Pelabuhan pangkal (home base), sebanyak 82 % yaitu sebanyak 50 kapal melayani daerah Kawasan Timur Indonesia. Sedangkan 18% nya atau 11 kapal melayani Kawasan Barat Indonesia. Kapal Perintis tersebut menyinggahi 433 pelabuhan dengan frekuensi pelayanan sebanyak 1.420 voyage.

Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayaran perintis tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub masih menemukan banyak permasalahan, antara lain : belum tersedianya fasilitas pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di semua pelabuhan yang disinggahi oleh kapal perintis, minimnya petugas kesyahbandaran, kurangnya sosialisasi jadwal kedatangan & keberangkatan kapal, belum adanya standar yang jelas tentang ketinggian gelombang yang dapat dikatagorikan force majour, kontinuitas laporan monitoring & evaluasi masih sangat rendah.
 
Seiring kebangkitan peran pelayaran perintis agar memiliki kemampuan beroperasi secara optimal sekaligus dapat meningkatkan kualitas pelayanannya, Dirjen Hubla meminta kepada seluruh peserta Rakornas untuk membahas permasalahan  tersebut secara seksama dan mencari solusi yang terbaik, sehingga dimasa mendatang persoalan seperti ini tidak terjadi lagi.

“Untuk menjaga terpenuhinya pelayanan jasa pelayaran perintis, kami akan terus melakukan pengawasan & pembinaan agar setiap permasalahan yang timbul di lapangan yang bisa menghambat kelancaran pelayanan dapat segera diatasi sedini mungkin. Dan melakukan pengecekan melalui tracking system mengenai posisi kapal-kapal milik negara yang dilaporkan melayari daerah tertentu,” tegas Sunaryo.

Sunaryo mengatakan bahwa pihaknya akan menegakkan semua aturan dengan sebaik-baiknya dan  melakukan harmonisasi dalam pelaksanaannya.  Pihaknya tidak akan membiarkan kapal diserah operasikan kepada daerah yang peruntukkannya bukan untuk kepentingan masyarakat tapi dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, serta mengamati proses pelelangan agar tidak berlarut-larut dan memantau terus pelaksanaan trayek yang telah ditetapkan, termasuk berkaitan dengan kurang terawatnya kapal-kapal perintis milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah diserah terima operasikan kepada Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut lagi dia menambahkan bahwa jika dimungkinkan kedepannya Perhubungan Laut akan mengupayakan agar penyelenggaraan pelayaran perintis bisa dilaksanakan dengan sistem kontrak jangka panjang (multi year contract) sehingga dapat merangsang operator untuk membangun kapal baru dan secara bertahap dapat menggantikan kapal yang berusia tua. (BS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU