Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 01 Maret 2012

7643 x Dilihat

PT KAI BERLAKUKAN PENUMPANG KA EKONOMI LOKAL SESUAI KAPASITAS

(Jakarta, 1/3/2012)  Terhitung mulai hari ini, 1 Maret 2012 PT KAI (persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan jumlah penumpang KA ekonomi jarak jauh sesuai kapasitas pada KA ekonomi lokal relasi Jakarta-Karawang-Cikampek dan Purwakarta. Untuk lintas Rangkas Bitung akan diberlakukan pada 1 April 2012 mendatang.

Executive Vice President (EVP) PT. KAI Daop 1 Jakarta Purnomo Radiq dalam siaran pers yang diterima Kamis pagi menjelaskan, penertiban jumlah penumpang kereta api (KA) ekonomi lokal  sesuai kapasitas berdasarkan surat Direksi PT Kereta Api Indonesia nomor D.6/134 tertanggal 21 Januari 2012 ,tentang Pembatasan KA Lokal (Jakarta - Purwakarta PP) serta melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 8 tahun 2001.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 8 tahun 2001, kapasitas maksimal tiap kereta ekonomi ditetapkan 150  persen. Jika kapasitas normal 106 penumpang per kereta, maka kapasitas angkut maksimal tiap kereta 150 orang. “Kami harapkan masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak memasakan diri jika keretanya telah memenuhi kapasitasnya.  Hal ini semata-mata untuk keselamatan pengguna dan  operasional KA serta  meningkatkan kenyamanan " ujar Purnomo.

Selain penerapan jumlah penumpang sesuai  kapasitas angkut, diberlakukan juga perubahan pola operasi KA yakni melangsungkan beberapa KA  pada stasiun-stasiun tertentu. Misalnya KA 279 relasi Karawang - Jakarta, KA 277 relasi Cikampek - Tanjungpriok dan KA 275 relasi Purwakarta- Jakarta,  mulai tanggal 1 Maret 2012 tidak berhenti di Stasiun Cibitung dan Jatinegara.

Contoh lain, KA 277 relasi Cikampek - Tanjungpriok, tidak berhenti di Dawuan, Klari, Kedunggedeh, Lemahabang, Cibitung dan Jatinegara.  KA 275 relasi Purwakarta - Jakarta,  tidak berhenti di Dawuan, Kosambi, Klari , Cibitung dan Jatinegara serta Kemayoran.

Senior manager Humas PT KAI - Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq menambahkan, upaya ini juga untuk menghindari akumulasi penumpang pada jam-jam tertentu, sehingga berdampak pada faktor keselamatan.

"Bagi calon penumpang KA yang tidak terangkut karena kapasitas kereta api terbatas dapat menggunakan kereta pada jadwal berikutnya. Sedangkan masyarakat yang keretanya tidak berhenti di stasiun tertentu dapat beralih ke stasiun lain atau menggunakan alternatif moda angkutan darat lainnya" ujar Mateta. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU