Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 24 Agustus 2010

4711 x Dilihat

PT KA PERKETAT PEMBATASAN KAPASITAS ANGKUT MAKSIMUM KA EKONOMI PADA LEBARAN 2010

(Jakarta, 24/08/2010) PT Kereta Api (Persero) akan memberlakukan pembatasan kapasitas angkut maksimum KA Ekonomi sebesar 150% dari kapasitas angkutnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Angkutan Lebaran 2010 (1431 H).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan operasi perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna KA Ekonomi. Demikian dinyatakan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ignasius Jonan dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Bandung bulan Juli 2010 perihal Pembatasan Jumlah Penumpang KA Angkutan Lebaran Tahun 2010.

Berdasarkan data yang diperoleh www.dephub.go.id, surat dengan Nomor LL.310/VII/4/KA-2010 tersebut menjelaskan bahwa PT KA telah memberlakukan pembatasan ini dalam lebaran - lebaran tahun sebelumnya namun dikatakan dalam pelaksanaannya masih terdapat kelonggaran -kelonggaran terhadap pembatasan kapasitas tersebut.  Oleh karena itu, mulai lebaran tahun ini PT KA akan melakukan pembatasan secara lebih ketat. (ARI)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU