Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 23 Pebruari 2011

6791 x Dilihat

PT KA HARUS LAKSANAKAN SPM

(Jakarta, 23/2/2011) PT Kereta Api (PTKA) sebagai penyelenggara angkutan masal kereta api, harus merealisasikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan keputusan menteri (KM) No. PM9/2011 tentang Standar Pelayanan Minimum) untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Menurut Direktur Lalu Lintas Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Asril Syafei, regulasi tersebut mendorong PTKA untuk melakukan SPM untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasanya.

“Regulasi yang digulirkan bukan hanya sekedar memberikan keuntungan bagi konsumen namun juga bagi operatornya itu sendiri. Karena dengan memberikan pelayanan yang baik maka penerimaan dari konsumen juga akan baik dan bisa berdampak pada peningkatan jumlah penumpang,” jelas Asril di Jakarta, Selasa (22/2).

Maksud dan tujuan dikeluarkan SPM, lanjut Asril adalah meningkatkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa, mewujudkan kualitas pelayanan, menjamin dan meningkatkan keselamatan, memudahkan pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap penyedia layanan, dan untuk meningkatkan kinerja di bidang lalu lintas dan angkutan KA.

Dalam pelaksanannya, PTKA harus bias memberikan pelayanan yang sesuai dengan SPM bagi angkutan KA ekonomi dan KA perintis, sementara untuk KA bisnis dan KA eksekutif harus di atas SPM.

SPM ditambahkan Asril, harus dilaksanakan untuk semua lingkup yakni pada saat di stasiun, di dalam perjalanan, dan sesampainya di stasiun tujuan. Dengan demikian pengguna jasa akan merasakan kenyamanan selama memanfaatkan jasa kereta api.

Untuk pelaksanaan SPM, selama di stasiun maka dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dan dalam perjalanan dilakukan penyelenggara sarana perkeretaapian. “Pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan SPM setiap enam bulan meliputi fungsi dan manfaat layanan dan pemenuhan jumlah layanan yang telah dilakukan,” urai Asril.


Diakui dalam pelaksanaan SPM ini tidak ada sangsi ataupun penghargaan terhadap operator, namun begitu Kemenhub optimis SPM ini akan dilaksanakan dengan baik oleh PTKA sebagai operator.

Asril mengemukakan, sebelumnya pada 1999 Pernah juga diterbitkan SPM bagi operator kereta api, hanya saja kurang sosialisasi. Sementara untuk penerbitan SPM terbaru ini pengerjaan dan penggodokannya sudah dilakukan sejak 2004 lalu. (CHAN)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU