6313 x Dilihat
PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA HARUS TRANSPARAN
(Jakarta, 02/12/09) Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan semua pengadaan barang dan jasa di Departemen Perhubungan harus transparan dan jelas. Pernyataan Menhub tersebut disampaikan usai menjadi narasumber dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema “Upaya Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” di Balai Kartini, Jakarta, 2 Desember 2009.
“Ke depan pengadaan barang dan jasa harus lebih baik. Jadi intinya di Dephub kita ingin semua pengadaan barang dan jasa selalu jelas dan transparan. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pun harus jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga tidak ada keluhan (dari masyarakat),” kata Menhub.
Menhub melanjutkan, karena sosialisasi kurang, pengadaan barang dan jasa pada masa lalu banyak sekali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada beberapa tahun terakhir, setiap awal tahun kepada para Pengelola Anggaran (KPA) di Departemen Perhubungan diberikan Pembekalan dan Pengarahan dari Menhub dan pejabat Eselon I, serta Pejabat Instansi terkait yang membidangi masalah pelaksanaan anggaran (BPK-RI, BPKP, KPK, Depkeu, LKPP).
Dengan pembekalan tersebut diharapkan agar para Pengelola Anggaran dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku. Selain itu diharapkan pula para Pengelola Anggaran dapat memiliki kemampuan dan dedikasi yang tinggi, berkualitas, akuntabel dan profesional untuk meningkatkan pembangunan yang sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan.
Selanjutnya Menhub menyatakan, dalam jangka panjang Dephub akan memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi melalui penyediaan sistem e-announcement dan e-procurement dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dephub.
“Keinginan kita dalam jangka panjang, kita dapat mendukung dan mendapat dukungan dari semua pihak termasuk KPK, bahwa melalui electronic procurement betul-betul cara yang kita dapat mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan. Karena melalui e-procurement maupun e-announcement itu kita dapat menghindari people direct contact,” jelas Menhub.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa melalui pemanfaatan e-announcement Pengumuman Lelang dimulai pemerintah sejak tahun 2007. Sementara penggunaan sistem e-Procurement di lingkungan Departemen Perhubungan dimulai pada tahun 2009. Pemerintah mengharapkan, dengan adanya e-procurement dapat menambah keterbukaan yang lebih luas dan lebih transparan dalam prosedur sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya KKN. (YFA)