Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 04 Januari 2016

5176 x Dilihat

PPNS Penerbangan Sipil Tangani 20 Kasus Penerbangan

JAKARTA – Selama tahun 2015, Kementerian Perhubungan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil telah menerima dan menindaklanjuti beberapa kejadian terkait keamanan di bandara yang mengakibatkan tertundanya penerbangan dan tertundanya proses pemeriksaan di bandara.

Direktur Keamanan Penerbangan Natsir Usman pada Jumpa Pers Catatan Penerbangan 2015 di Kantor Kementerian Perhubungan Senin (4/1), mengatakan saat ini ada 3 (tiga) kelompok tindak pidana penerbangan yang tengah dilakukan penyidikan oleh PPNS Penerbangan Sipil yaitu:

A.Penyampaian informasi palsu (bom) – Melanggar Pasal 437 ayat (1) / ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

1.Tanggal 29 April 2015

Pesawat udara Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6870 rute Cengkareng - Palembang dengan register PK-LBV oleh calon penumpang atas nama inisial IRY.

2.Tanggal 1 Mei 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-353 rute Padang – Cengkareng dengan register PK-LGL oleh calon penumpang atas nama inisial NA.

3.Tanggal 4 Mei 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-0973 rute Batam – Kualanamu dengan register PK-LGM oleh calon penumpang atas nama inisial SMS.

4.Tanggal 7 Mei 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-379 rute Batam - Cengkareng dengan register PK-LFW oleh calon penumpang atas nama inisial S.

5.Tanggal 13 Mei 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-330 rute Cengkareng - Palembang dengan register PK-LGT oleh calon penumpang atas nama inisial BP.

6.Tanggal 7 September 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-770 rute Cengkareng - Manado dengan register PK-LKT oleh calon penumpang atas nama inisial JHT.

7.Tanggal 30 September 2015

Security Check Point (SCP) II Domestik Bandar Udara Kualanamu – Deli Serdang oleh calon penumpang (atas nama inisial FJZ) pesawat udara Citilink Indonesia dengan nomor penerbangan QG 143 rute Kualanamu - Halim Perdana Kusuma.

8.Tanggal 11 Oktober 2015

Security Check Point (SCP) Domestik Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado oleh calon penumpang (atas nama inisial RI) pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 775 rute Manado - Cengkareng.

9.Tanggal 2 Desember 2015

Security Check Point (SCP) II Domestik Bandar Udara Juanda - Surabaya oleh calon penumpang (atas nama inisial NP) pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 706 rute Surabaya – Makassar.

10.Tanggal 24 Desember 2015

Pesawat udara Eva Air rute Cengkareng - Taipeh oleh calon penumpang atas nama inisial K.

11.Tanggal 25 Desember 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 544 rute Cengkareng - Jogja oleh calon penumpang atas nama inisial H.

12.Tanggal 26 Desember 2015

Pesawat udara Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 rute Kupang – Cengkareng oleh calon penumpang atas nama inisial HI, FM, dan EHS.

Catatan (masih berupa informasi dari lokasi kejadian dan belum melalui surat resmi):

1.Tanggal 30 Desember 2015

Bertempat di Security Check Point 2 (SCP 2) Terminal IA, calon penumpang pesawat udara Lion Air nomor penerbangan JT 728 rute Cengkareng – Kendari, atas nama GS (mengaku aparat kepolisian)

2.Tanggal 31 Desember 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 536 rute Cengkareng - Solo oleh calon penumpang atas nama inisial AS.

3.Tanggal 3 Januari 2016

Pesawat Udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 663 rute Balikpapan – Ujung Pandang oleh calon penumpang atas nama inisial JM.

Berdasarkan informasi, pelaku yang merupakan anggota Pamen TNI diamankan di Polsek KP3 Bandara Sepinggan Balikpapan dan belum diserahkan kepada Den POM Kodam VI Mulawarman untuk tindak lanjut.

4.Tanggal 4 Januari 2016

Pesawat Udara Airfast dengan nomor penerbangan FS-221 rute Surabaya – Timika oleh calon penumpang atas nama inisial S bin KS.

B.Merokok dalam kamar mandi pesawat udara pada saat penerbangan berlangsung, sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta melanggar tata tertib dalam penerbangan - Melanggar Pasal 412 ayat (1) dan / atau Pasal 412 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

1.Tanggal 19 Agustus 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT 902 rute Bandung - Denpasar Penerbangan oleh penumpang atas nama inisial CH.

Catatan : CH saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) – Nomor : DPO/04/XII/2015/Ditreskrimsus tanggal 1 Desember 2015.

2.Tanggal 10 Oktober 2015

Pesawat Wings Air dengan nomor penebangan IW 1241 reg pesawat PK-WGQ di Bandara Lasikin, atas nama inisial DN merokok di dalam pesawat udara.

3.Tanggal 20 November 2015

Pesawat udara Lion Air dengan nomor penerbangan JT-032 rute Cengkareng – Denpassar oleh penumpang Warga Negara Asing atas nama inisial LS.

Catatan : Berkas Perkara telah dikirimkan ke Kejati Bali melalui Dir. Reskrimsus Polda Bali dan sudah dinyatakan LENGKAP oleh Kejaksaan (P-21) tanggal 4 Januari 2016.

C.Masuk ke dalam Pesawat Udara secara tidak sah – Melanggar Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tanggal 21 November 2015, karena keterlambatan penerbangan pesawat udara Lion Air nomor penerbangan JT 898 rute Jakarta – Makassar, beberapa penumpangnya masuk ke dalam Pesawat Udara Lion Air JT 778 guna menggagalkan penerbangan tersebut.

Nasir mengatakan, terhadap ke 3 kelompok tindak pidana penerbangan tersebut, Kemenhub tidak tinggal diam dan terus melakukan proses-proses penegakan hukum dan terus dilakukan pemberkasan.

Selain tiga kategori tersebut, Nasir juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan mengenai pembobolan bagasi penumpang. “Kami langsung melakukan investigasi ke bandara keberangkatan dan bandara kedatangan untuk membuka CCTV yang ada di sepanjang periode tersebut,” jelasnya.

Nasir menyatakan pihak Kepolisian telah menangkap dan mengidentifikasi kejadian pembobolan bagasi tersebut. Nasir juga menghimbau kepada para penumpang yang bagasinya dibobol, agar sebelum meninggalkan bandara, hendaknya melapor ke maskapai terkait atau petugas keamanan bandara terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih intensif.

“Untuk memberikan pelayanan yang baik serta kenyamanan untuk penumpang, kami harapkan penumpang dapat melakukan check in lebih awal karena Kementerian Perhubungan sedang melakukan peningkatan pemeriksaan terhadap penumpang, air crew, dan petugas yang masuk ke bandara,” himbau Nasir.

Nasir juga berpesan agar para penumpang tidak membawa barang atau gas yang dapat membahayakan atau mengancam keamanan penerbangan. (RY)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU