Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Thursday, 05 January 2012

4218 x Dilihat

PO SUMBER KENCONO DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF

(Jakarta, 5/1/2012) Setelah memanggil Manajemen PO Sumber Kencono, kemarin, Selasa (4/1), Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhirnya memberikan sanksi administratif kepada PO Sumber Kencono.

Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Djoko Sulaksono menjelaskan dari pertemuan tersebut telah dibuat berita acara yang isinya antara lain PO Sumber Kencono diberikan sanksi berupa pembekuan izin trayek terhadap kendaraan Bus bernomor polisi W 7727 UY yang mengalami kecelakaan di Madiun, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Selain itu, Djoko menambahkan, dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pihak PO Sumber Kencono bersedia melakukan kajian dan evaluasi pelayanan operasional berupa pengurangan jumlah kendaraan yang beroperasi di lintasan tersebut sebanyak 40 persen dari total armada yang beroperasi selama kurun waktu satu minggu terhitung hari ini.

PO Sumber Kencono juga berkomitmen akan melakukan pembinaan terhadap pengemudi dengan pembinaan dari Kemenhub melalui Direktorat Keselamatan Transportasi Darat (KTD).

"KTD akan menurunkan tim untuk memberikan training kepada kru Sumber Kencono melalui program aksi peningkatan kualitas mental dan disiplin pengemudi sebagai satu langkah pencegahan," ujar Djoko.

Pihak PO Sumber Kencono juga berkomitmen untuk meningkatkan melakukan impelementasi sistem manajemen keselamatan angkutan secara efektif dan serius dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan. (RDH)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU